BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya semua perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia hijrah kepadanya.”
PENJELASAN DALAM KITAB FATHU AL-BARI :
Lafaz kalimat (على المنبر), yaitu mimbar Masjid Nabawi (Madinah).
Lafaz kalimat (إنما الأعمال بالنيات) yaitu setiap pekerjaan harus didasari dengan niat. Al-Khauyi mengatakan, seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi pengertian bahwa niat itu bermacam-macam sebagaimana perbuatan. Seperti orang yang melakukan perbuatan dengan motivasi ingin mendapat ridha Allah Ta’ala dan apa yang dijanjikan kepadanya, atau ingin menjauhkan diri dari ancaman-Nya.
Sebagian riwayat menggunakan lafaz (النية) dalam bentuk tunggal dengan alasan bahwa tempat niat adalah dalam hati, sedangkan hati itu satu, maka kata niat disebutkan dalam bentuk tunggal. Berbeda dengan perbuatan yang sangat tergantung kepada hal-hal yang bersifat lahiriah yang jumlahnya sangat banyak dan beragam, sehingga dalam hadis ini kata ‘amal menggunakan lafaz plural yaitu a’maal. Selain itu niat hanya akan kembali kepada Dzat Yang Esa, dan tidak ada sekutu bagi-Nya.
Lafaz hadis yang tertulis dalam kitab Ibnu Hibban adalah (الأعمال بالنيات) tidak tertulis lafaz (إنما) dan ini juga terdapat dalam kitab Asy-Syihab karangan Al-Qudha’i. Akan tetapi Abu Musa Al-Madini dan Imam Nawawi menentang riwayat ini. Lafaz (إنما الأعمال بالنيات) mengandung arti al-hasyr (pembatasan) menurut para peneliti.
Setiap perbuatan pasti membutuhkan pelaku, maka kalimat (الأعمال بالنيات) secara lengkapnya adalah (الأعمال الصادرة من المكلفين) perbuatan berasal dari orang-orang yang dikenai beban syariat. Dengan demikian apakah perbuatan orang kafir termasuk dalam kategori ini? Jawabnya, tidak termasuk, karena maksud perbuatan dalam hadis ini adalah ibadah, sehingga orang kafir tidak termasuk dalam hadis ini, meskipun mereka diperintahkan untuk melaksanakan dan akan mendapat hukuman apabila meninggalkannya.
Lafaz kalimat (بالنيات) huruf ba’ menunjukkan arti mushahabah (menyertai), dan ada juga yang mengartikan sababiyah (menunjukkan sebab). Imam Nawawi mengatakan, bahwa niat berarti maksud, yaitu keinginan yang ada dalam hati. Tetapi Imam Al-Karmani menambahkan, bahwa keinginan hati adalah melebihi maksud.
Para ahli fikih berselisih pendapat untuk menentukan apakah niat itu termasuk rukun atau syarat? Dalam hal ini pendapat paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengucapkan niat di awal pekerjaan adalah rukun, sedangkan menyertakannya dalam pekerjaan adalah syarat.
Dalam lafaz hadis ini ada kata yang dihilangkan sebelum kata (بالنيات). Ada yang mengatakan bahwa lafaz tersebut adalah tu’tabar (tergantung), takmulu (sempurna), tashihhu (menjadi sah), dan tastaqirru (lancar).
Imam Ath-Thibi berkata, “Perkataan Allah Ta’ala adalah berfungsi untuk menjelaskan hukum syariat, karena perkataan tersebut ditujukan kepada orang yang mengerti, seakan-akan mereka mendapat perintah apa yang tidak mereka ketahui kecuali dari Allah Ta’ala.”
Imam Baidhawi berkata, “Niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan, baik mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sedangkan syariat adalah sesuatu yang membawa kepada perbuatan yang diridhai Allah Ta’ala dan mengamalkan segala perintah-Nya.”
Niat dalam hadis ini menunjukkan makna etimologi (bahasa), seakan-akan hadis ini mengatakan, “Tidak ada perbuatan kecuali berdasarkan niat.” Tetapi niat bukan inti dari perbuatan tersebut, karena ada beberapa perbuatan yang tidak didasari dengan niat, maka maksud peniadaan tersebut adalah peniadaan hukumnya, seperti sah atau kesempurnaan perbuatan.
Syeikh Zakariya Al-Anshari berkata, “Yang paling baik adalah menakdirkan bahwa suatu perbuatan tergantung kepada niatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini, “Barangsiapa melakukan hijrah… “ Dengan demikian lafaz yang dihilangkan menunjukkan isim fa’il dan fi’il. Kemudian lafaz ‘amal (perbuatan) mencakup perkataan juga. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Sebagian ulama mengatakan, bahwa perkataan tidak termasuk dalam perbuatan. Pendapat ini adalah pendapat yang salah, karena bagi saya hadis ini telah memberi penjelasan bahwa perkataan termasuk perbuatan. Karena sikap seseorang yang meninggalkan sesuatu dapat juga dikategorikan dalam perbuatan, meskipun hanya menahan diri untuk tidak melakukan suatu perbuatan.”
Memang akan terjadi suatu kontradiksi bagi orang yang mengatakan, bahwa perkataan adalah suatu perbuatan. Ketika menjumpai orang yang bersumpah untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan, tapi orang itu tetap berbicara. Di sini Ibnu Hajar mengatakan bahwa masalah sumpah sangat tergantung kepada kebiasaan, sedangkan perkataan menurut kebiasaan bukan termasuk perbuatan. Adapun pendapat yang benar adalah secara hakikat perkataan tidak termasuk dalam perbuatan, akan tetapi secara kiasan, perkataan termasuk dalam perbuatan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Seandainya Allah menginginkan maka mereka tidak akan melakukannya.” Dimana ayat tersebut berada setelah ayat zukhrufal qauli (perkataan yang indah), (yaitu sebagian manusia ada yang membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah-indah dengan maksud menipu).
Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Orang yang mensyaratkan niat dalam suatu perbuatan, maka kalimat yang dihapus dalam hadis ini adalah kalimat shihhatul a’maali (sahnya perbuatan), dan bagi yang tidak mensyaratkan niat, ia memperkirakan kalimat kamaalal a’maali (kesempurnaan perbuatan). Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama.”
Sebagian ulama tidak mensyaratkan niat dalam melakukan suatu perbuatan. Perbedaan tersebut bukan pada tujuannya tapi hanya pada sarana atau perantaranya saja, maka Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan niat dalam wudlu, demikian juga Al-Auza’i tidak mensyaratkan niat dalam tayammum. Memang di antara ulama terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun inti perbedaan terletak pada apakah niat harus disertakan dalam permulaan suatu perbuatan atau tidak, sebagaimana yang diterangkan dalam pembahasan fikih.
Huruf alif lam dalam lafaz (النيات) diakhiri dengan kata ganti tersembunyi, yaitu asalnya (الأعمال بنياتها) (amal perbuatan itu tergantung niatnya). Dengan demikian, kita dapat membedakan apakah niat salat atau bukan, salat fadhu atau sunnah, dzuhur atau ashar, diqashar atau tidak, dan seterusnya. Namun demikian, apakah masih diperlukan penegasan jumlah rakaat salat yang akan dikerjakan? Dalam hal ini memerlukan pembahasan yang panjang. Tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlu lagi menjelaskan jumlah bilangan rakaatnya, seperti seorang musafir yang berniat melakukan salat Qashar, ia tidak perlu menegaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah dua, karena hal itu sudah merupakan konsekuensi dari salat Qashar.
Lafaz kalimat (وإنما لكل امرئ ما نوى), Imam Al-Qurthubiy berkata, “Kalimat ini menguatkan bahwa suatu perbuatan harus disertai dengan niat dan keikhlasan yang mendalam.” Sedangkan ulama lain berkata, “Kalimat ini membahas permasalahan yang berbeda dengan kalimat pertama (إنما الأعمال بالنيات) karena kalian pertama menjelaskan bahwa suatu perbuatan harus disertai dengan niat. Adapun kalimat kedua (وإنما لكل امرئ ما نوى) mempunyai arti bahwa seseorang tidak mendapatkan dari perbuatannya kecuali apa yang diniatkannya. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Kalimat kedua memiliki arti bahwa barangsiapa yang berniat, maka akan mendapatkan pahala, baik niat itu dilaksanakan ataupun tidak dengan sebab alasan syariat, dan setiap perbuatan yang tidak diniatkan tidak akan mendapatkan pahala.” Maksud tidak diniatkan di sini adalah tidak ada niat baik secara khusus maupun umum. Tapi jika seseorang hanya berniat secara umum, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Terkadang seseorang mendapat pahala dari perbuatannya tanpa disertai dengan niat sebelumnya, tapi ia mendapat pahala karena melakukan perbuatan yang lain, seperti orang yang melaksanakan salat ketika masuk masjid, baik salat fardhu atau sunnah rawatib, maka orang itu mendapat pahala mengerjakan salat sunnah tahiyyatul masjid, baik diniatkan atau tidak, karena yang dilakukannya termasuk dalam kategori penghormatan (tahiyat) kepada masjid. Berbeda dengan mandu junub pada hari Jumat, ia tidak mendapat pahala mandi sunnah pada hari Jumat menurut pendapat yang kuat, karena mandi pada hari Jumat merupakan ibadah, bukan hanya membersihkan badan, sehingga memerlukan niat khusus. Permasalahan ini juga berbeda dengan salat tahiyyatul masjid.
Imam Nawawi berkata, “Kalimat kedua menunjukkan arti bahwa suatu pekerjaan harus disertai niat tertentu, seperti orang yang mengqadha salat, ia tidak cukup hanya berniat melakukan qadha salat, akan tetapi harus disertai niat mengqadha salat yang akan dilaksanan, apakah salat Ashar atau Dzuhur. Ibnu Sam’ani berkata, “Perbuatan di luar ibadah tidak akan mendapatkan pahala kecuali disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala (ibadah). Seperti makan, jika diniati untuk menambah kekuatan tubuh agar kuat untuk beribadah, maka ia akan mendapat pahala.”
Ibnu Salam berkata, “Kalimat pertama (إنما الأعمال بالنيات) menjelaskan apa yang termasuk dalam kategori perbuatan, sedangkan kalimat kedua (وإنما لكل امرئ مانوى) menjelaskan tentang akibat dari suatu perbuatan.
Setiap ibadah yang hanya dapat dibedakan dengan niat, maka niat termasuk syarat dalam perbuatan itu, sedangkan perbuatan yang dapat dibedakan dengan sendirinya, maka tidak disyaratkan adanya niat, seperti dzikir, doa dan membaca Al-Quran, karena perbuatan ini jelas telah membedakan antara ibadah dan kebiasaan sehari-hari. Sudah barang tentu semua ini harus dilihat hukum asalnya. Sedangkan apabila seseorang membaca tasbih ketika takjub, maka ia tidak mendapatkan pahala, kecuali jika membacanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia akan mendapat pahala.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali, “Berzikir dengan menggerakkan lidah tanpa disertai hati yang khusyu’ tetap akan mendapat pahal, karena berzikir adalah lebih baik daripada membicarakan orang lain (ghibah), dan lebih baik daripada diam tanpa bertafakkur.” Kemudian dia menambahkan, “Adapun berzikir dengan lisan saja tidak cukup untuk dikategorikan dalam amalan hati.” Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Setiap sendi kalian adalah sedekah,” seorang sahabat bertanya, “Apakah salah satu dari kami yang menyalurkan syahwatnya akan mendapatkan pahala?” Nabi menjawab, “Bagaimana menurut kalian apabila orang itu menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram.”
Imam Ghazali juga mengatakan, bahwa seorang akan mendapatkan pahala dari perbuatan mubah yang dilakukannya, karena perbuatan mubah adalah lebih baik dari perbuatan haram. Secara umum hadis ini menunjukkan tidak diperlukannya niat secara khusus, seperti halnya salat sunnah tahiyatul masjid, atau suami yang meninggal dan tidak diketahui oleh istrinya, kecuali setelah lewat masa iddah (4 bulan). Maka masa iddah sang istri telah habis dengan sendirinya, karena maksud masa iddah adalah untuk mengetahui bahwa dalam rahim istri tidak ada janin dari suami yang telah meninggal, dan hal itu sudah diketahui oleh sang istri dalam waktu tersebut, dengan demikian tidak wajib bagi sang istri untuk niat iddah lagi.
Imam Al-Karmani menentang pendapat Imam Ghazali yang mengatakan bahwa meninggalkan suatu perbuatan tertentu tidak memerlukan niat, karena meninggalkan itu sendiri termasuk perbuatan, yaitu menahan diri untuk tidak melakukannya, sehingga apabila hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dengan menaati perintah syariat, maka harus ada niat untuk meninggalkannya. Sedangkan pernyataan bahwa “at-tarku fi’lun” (tidak melakukan/meninggalkan sesuatu merupakan suatu perbuatan) masih diperselisihkan, sedangkan untuk menjadikan nash sebagai dalil yang diakui, diperlukan adanya kesepakatan yang bebas dari perselisihan. Adapun pengambilan dalil yang kedua tidak sesuai dengan konteks pembahasan, karena masalah yang dibahas adalah apakah meninggalkan suatu perbuatan harus disertai niat, sebagaimana pelakunya akan mendapat dosa jika meninggalkan niat itu? Namun yang diungkapkan Imam Ghazali adalah apakah orang yang meninggalkan niat tetap akan mendapatkan pahala? Dengan demikian perbedaan masalah ini sangat jelas.
Kesimpulannya, bahwa meninggalkan suatu perbuatan yang tidak disertai niat, tidak akan mendapat pahala, akan tetapi yang mendapatkan pahala adalah menahan diri. Karena orang yang tidak terdetik sama sekali dalam hatinya untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, tidak sama dengan orang yang terdetik dalam hatinya untuk melakukan perbuatan maksiat, kemudian ia berusaha menahan diri untuk tidak melakukannya karena takut kepada Allah Ta’ala. Dari uraian di atas kita dapat mengambil intisari, bahwa semua perbuatan membutuhkan niat, dan bukan hanya meninggalkan (tidak melakukan perbuatan sesuatu) saja yang perlu niat.
Lafaz kalimat (فمن كانت هجرته إلى دنيا) (Barangsiapa yang berhijrah untuk mengharapkan dunia). Kalimat seperti ini hampir terdapat dalam semua kitab hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dengan menghapus sebagian matan hadis, yaitu (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله). Imam Al-Khaththbi berkata, “Hadis ini terdapat dalam riwayat kami dan kitab hadis para sahabat kami, tetapi baris hadis (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله) hilang dan tidak tercantum dalam hadis tersebut, saya tidak mengetahui sebab kelalaian ini, karena Imam Al-Bukhari telah menyebutkan secara lengkap dari jalur selain Humaidi, dan Humaidi juga telah meriwayatkan kepada kami secara lengkap. Ibnu At-Tin menukil perkataan Al-Khaththabi secara ringkas, dan ia memahami dari perkataan makhruuman (hilang) adalah maqtuu’an (terputus) sanadnya, kemudian Ibnu At-Tin mengatakan bahwa hal itu dikarenakan Imam Al-Bukhari tidak pernah bertemu dengan Humaidi, sehingga tampak aneh dari perkataan Imam Al-Bukhari (حدثنا الحميدي) (Humaidi telah menceritakan kepada kami) yang disebuatkan berulang kali dalam kitab ini. Tetapi banya orang yang mengatakan dari biografi Imam Al-Bukhari, bahwa Humaidi adalah salah satu guru Imam Al-Bukhari dalam bidang fikih dan hadis. Ibnu Arabi berkata tentang guru Imam Al-Bukhari, “Tidak ada alasan bagi Al-Bukhari untuk menghilangkan riwayat dari Humaidi, karena Humaidi adalah salah satu guru beliau dalam bidang hadis, dan riwayat ini telah disebutkan dalam kitab musnadnya secara lengkap.” Dia mengatakan, “Beberapa orang mengatakan, “Mungkin saja Imam Al-Bukhari dibacakan atau diriwayatkan beberapa hadis riwayat Humaidi secara lengkap, tetapi sebagian baris hadis hilang dari hafalan Imam Al-Bukhari.” Imam Dawudi berkata, “Hilangnya sebagian matan hadis tersebut berasal dari Imam Al-Bukhari, karena riwayat tersebut dapat ditemukan secara lengkap dari para gurunya.”
Kita telah meriwayatkan hadis ini dari jalur Bisyr bin Musa dan Abu Ismail At-Tirmidzi dari Humaidi secara lengkap, seperti dalam Kitab Mushannif karangan Qasim bin Ashbagh, Kitab Mustakhraj karangan Abu Nu’aim, Sahih Abu Awanah dari jalur Humaidi. Jika ditanyakan bahwa hilangnya sebagian baris hadis bukan dari Al-Bukhari, kenapa beliau memulai penulisan kitab ini dengan hadis yang tidak lengkap? Jawabnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Al-Bukhari memilik Humaidi karena beliau gurunya yang terkemuka di kota Mekkah. Akan tetapi apabila hilangnya dari Al-Bukhari, maka jawabannya sebagaimana dikatakan oleh Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id Al-Hafizh, “Bahwa sebaik-baiknya jawaban adalah, dimungkinkan Imam Al-Bukhari memulai penulisan kitab ini dengan mengikuti pengarang-pengarang lain yang memulainya dengan metode penulisan khutbah, yang mencakup maksud dari penulisan kitab ini, seakan-akan beliau memulainya dengan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah Ta’ala. Seandainya beliau mempunyai niat mencari dunia atau maksud-maksud yang lain, maka hanya itu yang akan beliau dapatkan.”
Kesimpulannya, bahwa kalimat pertama yang dihilangkan menggambarkan ketulusan niatnya unyuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, sedangkan kalimat yang tidak dihilangkan mencerminkan adanya tarik menarik antara ketulusan niat dan tidak. Maka ketika Imam Al-Bukhari ingin menggambarkan apa yang ada dalam jiwanya dengan meyebutkan hadis ini, beliau menghilangkan makna hadis yang menunjukkan ketulusan hati untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan beliau menulis bagian hadis yang menggambarkan adanya tarik menarik antara ketulusan niat dan tidak. Beliau menyerahkan segalanya kepada Allah Ta’ala untuk memberi balasan niatnya. Di samping itu sudah menjadi kebiasaan para pengarang kitab untuk mengumpulkan istilah mazhab yang dianutnya dalam isi khutbah kitab, maka Imam Al-Bukhari berpendapat, bahwa meringkas sebuah hadis, dan meriwayatkan dengan maknanya, mendahulukan yang samar daripada yang jelas, dan menguatkan sanad dengan bentuk pendengaran daripada yang lainnya adalah diperbolehkan, sebagaimana yang kita lihat dalam periwayatan hadis ini baik dari segi sanad maupun matannya.
Dalam riwayat Hammad bin Zaid pada bab Hijrah, kalimat (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله) diletakkan sesudah kalimat (فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها) hal itu dimungkinkan, karena riwayat Humaidi sampai kepada Imam Al-Bukhari seperti konteks hadis di atas, yaitu dihilangkan bagian akhirnya, sebagaimana dilakukan oleh orang yang sering meringkas hadis. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa Imam Bukhari membolehkan meringkas hadis secara sembarangan walaupun untuk dirinya sendiri. Inilah pendapat yang paling kuat.
Imam Al-Karmani mempunyai pandangan lain dalam hal ini, “Seandainya Al-Bukhari meriwayatkan hadis secara lengkap, kenapa beliau meringkasnya di awal kitab, sedangkan hukum boleh tidaknya meringkas hadis masih diperselisihkan? Tidak mungkin Al-Bukhari menghilankan sebagian isi hadis, karena konteks pembahasannya berbeda. Mungkin saja ketika menjelaskan “iman itu harus didasari dengan niat dan keyakinan hati” beliau mendengar riwayat hadis ini secara lengkap, sedangkan ketika meriwayatkan “setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya” beliau hanya mendengar seperti yang diriwayatkan di atas. Dengan demikian hilangnya sebagian kalimat hadis berasal dari sebagian guru Imam Al-Bukhari, bukan dari Imam Al-Bukhari. Apabila memang hilangnya dari beliau, maka konteks hadis ini sesuai dengan isi yang dimaksud. Apabila dikatakan bahwa kalimat yang dihilangkan sangat seusai dengan maksud isi hadis ini, yaitu bahwa niat harus karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dapat dikatakan pula bahwa yang demikian itu adalah mayoritas kaum muslimin. Pendapat ini dikatakan orang yang tidak melihat dan meneliti perkataan para ulama yang telah disebutkan, khususnya Ibnu Arabi.
Imam Al-Karmani juga mengatakan, “Hadis ini terkadang diriwayatkan secara lengkap dan terkadang tidak, hal itu disebabkan perawi yang meriwayatkannya juga berbeda. Memang setiap perawi telah meriwayatkan hadis sesuai dengan apa yang dia dengar tanpa ada yang dihilangkan, sedang Al-Bukhari menulis riwayat hadis ini sesuai denga judul bab yang dibicarakan.” Seakan-akan Imam Al-Karmani menjumpai hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari ini tidak hanya satu riwayat saja, melainkan terkadang ia mendapatkannya secara lengkap dan terkadang tidak, dan ini dapat dijumpai dalam Kitab Jami’ Ash-Shahih. Karena prinsip Imam Al-Bukhari dalam menulis sebuah hadis adalah tidak menulis satu hadis yang berbeda periwayatannya dalam satu tempat. Apabila ada satu hadis yang mempunyai sanad lebih dari satu, maka ia menulisnya pada tempat yang berbeda dengan sanad yang berbeda pula, dan tidak pernah beliau menulis hadis dengan menghilangkan sebagiannya, sedang pada tempat yang lain beliau menuis secara lengkap, juga tidak dijumpai satu hadis pun dengan sanad dan matan yang sama dan lengkap ditulis pada beberapa tempat, kecuali sebagian kecil saja. Saya menjumpai orang yang selalu meneliti dan mengkaji hadis Al-Bukhari, di mana mereka mendapatkan hal seperti ini kurang lebih dua puluh tempat.
Lafaz kalimat (هجرته) (hijrahnya) berarti meninggalkan, dan hijrah kepada suatu tempat berarti pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Menurut syariat, hijrah berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Dalam Islam, hijrah memiliki dua pengertian. Pertama, pindah dari tempat yang menakutkan ke tempat yang tenang, seperti hijrah ke Negeri Habasyah dan hijrah pertama kali dari Mekkah ke Madinah. Kedua, hijrah dari negeri Kafir ke negeri Iman, seperti hijrahnya kaum muslimin ke Madinah, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetap di sana. Hijrah pada saat itu khusus berpindah ke Madinah, sampai dibukanya kota Mekkah (Fathu Makkah). Setelah itu hijrah tidak dikhususkan lagi, melainkan mempunyai makna umum, yaitu berpindah dari negeri kafir bagi siapa yang memiliki kemampuan.
Lafaz kalimat (إلى دنيا) (mengharapkan dunia). Lafaz (دنيا) dibaca dengan dhammah, sedang menurut Ibnu Qutaibah dibaca kasrah. Kata ‘dunya’ berasal dari kata (الدنو) yang berarti dekat, dinamakan demikian karena dunia lebih dahulu daripada akhirat, atau karena dunia sangat dekat dengan kehancuran atau kebinasaan. Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai hakikat dunia. Sebagian orang mengatakan, bahwa hakikat dunia adalah apa yang ada di atas bumi berupa udara dan angkasa, dan sebagian lain mengatakan bahwa dunia adalah setiap makhluk yang diciptakan, tapi pendapat yang lebih kuat adalah semua yang ada di atas bumi berupa udara dan angkasa sebelum datang hari kiamat. Adapun bila disebutkan salah satu bagian dari dunia tanpa disebutkan secara keseluruhan adalah termasuk bentuk majaz (kiasan).
Lafaz kalimat (يصيبها) (mengharapkan) atau mendapatkannya.
Lafaz kalimat (أو امرأة) (atau perempuan). Disebutkannya kata perempuan secara khusus setelah kata umum (dunia) adalah untuk menekankan bahwa bahaya dan fitnah ditimbulkan oleh perempuan sangat besar. Sebagaimana telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa sebab munculnya hadis ini adalah cerita seorang Muslim yang ikut berhijrah dengan maksud ingin menikahi seorang perempuan sehingga ia disebut Muhajir Ummu Qais. Ibnu Dihyah meriwayatkan, bahwa nama perempuan itu adalah Qailah.
Ibnu Baththal meriwayatkan dari Ibnu Siraj tentang manfaat disebutkannya kata ‘mar’ah’ (perempuan) secara khusus dalam hadis ini. Hal itu disebabkan kebiasaan orang Arab yang tidak mau menikahkan anak perempuan mereka dengan hamba sahaya, karena mereka sangat menjaga kehormatan keturunannya. Ketika Islam datang membawa ajaran yang tidak membedakan kedudukan kaum Muslimin dalam masalah pernikahan, maka banyak bangsa Arab yang pergi ke Madinah untuk menikahi perempuan tersebut, di mana sebelum itu mereka tidak dapat melakukannya. Tetapi dalam hal ini masuk dibutuhkan riwayat yang kuat untuk menyatakan bahwa orang laki-laki yang ikut berhijrah itu adalah seorang hamba sahaya sedangkan perempuan tersebut adalah orang Arab yang terhormat. Karena banyak orang Arab sebelum datangnya Islam telah menikahkan anak perempuannya dengan hamba sahaya, maka kedatangan Islam di sini telah menghapus kesetaraan yang tidak pada tempatnya.
Lafaz kalimat (فهجرته إلى ما هاجر إليه) (maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkan). Fungsi kata ganti dalam kalimat (فهجرته) adalah untuk mencakup semuanya, baik perempuan atau lainnya, adapun kata ganti pada kalimat yang dihilangkan sebelumnya (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله) adalah untuk mengingat kebesaran Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, berbeda dengan perkataan ‘dunya’ (dunia) dan ‘mar’ah’ (perempuan), karena konteksnya adalah untuk menghimbau agar manusia selalu berhati-hati dan menjauhinya.
Imam Al-Karmani berkata, “Kalimat (إلى ما هاجر إليه) berhubungan dengan lafaz al-hijrah, maka khabar (predikat)nya dihilangkan dan di-taqdir-kan dengan kalimat qabihah (buruk) atau ghairu shahihah (tidak benar), atau dimungkinkan yang menjadi predikat adalah lafaz (فهجرته) dan kalimat (إلى ما هاجر إليه) adalah sebagai predikat dari mubtada’ subyek kalimat (من كانت). Pendapat yang kedua adalah pendapat yang paling kuat, karena pendapat yang pertama menunjukkan bahwa setiap hijrah itu secara mutlak adalah tercela, padahal tidak demikian. Kecuali terjadi penduaan dalam niat seperti seseorang yang niat hijrah untuk menjauhi kekufuran dan menikahi seorang wanita, maka hal ini bukan sesuatu yang tercela dan tidak sah, akan tetapi hijrah seperti ini kurang sempurna dibandingkan dengan orang yang berhijrah dengan niat yang tulus. Seseorang yang berhijrah disertai dengan niat untuk menikahi seorang perempuan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala seperti orang yang hanya berniat hijrah, atau seorang yang mempunyai keinginan menikah saja tanpa melakukan hijrah kepada Allah Ta’ala, maka orang itu tetap mendapatkan pahala apabila pernikahan yang dilakukannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala karena pernikahan adalah anjuran agama Islam.”
Hal ini seperti peristiwa masuk Islamnya sahabat Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasai dan Anas, ia berkata, “Abu Thalhah telah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar masuk Islam, karena Ummu Sulaim telah masuk Islam lebih dahulu daripada Abu Thalhah. Maka ketika Abu Thalhah melamarnya, Ummu Sulaim berkata, “Aku sudah masuk Islam, seandainya kamu masuk Islam, maka saya bersedia dinikahi.” Lalu Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Hal ini dilakukan atas dasar keinginannya untuk masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim, seperti juga orang yang melakukan puasa dengan niat ibadah dan menjaga kesehatan.
Imam Ghazali menggarisbawahi apabila keinginan untuk memperoleh dunia lebih besar dari keinginannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka orang itu tidak mendapatkan pahala, begitu pula apabila terjadi keseimbangan antara keduanya, antara keinginan untuk mendapatkan dunia dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, ia tetap tidak mendapatkan pahala. Akan tetapi apabila seseorang berniat untuk ibadah dan mencampurnya dengan keinginan selain ibadah yang dapat mengurangi keikhlasan, maka Abu Ja’far bin Jarir Ath-Thabari telah menukil perkataan ulama salaf, bahwa yang harus menjadi tolak ukur adalah niat awal, apabila ia memulai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perubahan niat tidak menggugurkan pahalanya.
Kesimpulan dalam hadis ini adalah larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan sebelum mengetahui hukumnya secara jelas, karena suatu pekerjaan yang tidak didasari niat, maka pekerjaan itu akan sia-sia, dan orang yang melakukan suatu perbuatan dengan tidak mengetahui hukumnya secara jelas, maka niatnya tidak sah. Akan tetapi orang yang lali tidak termasuk dalam hukum ini, karena setiap perbuatan harus dikerjakan dengan kesadaran diri, sedangkan orang yang lalai tidak mempunyai maksud. Contoh, orang melakukan puasa sunnah dengan niat sebelum tergelincirnya matahari, maka orang itu akan mendapat pahala dari waktu dia memulai niatnya. Akan tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa dia tetap mendapat pahala puasa yang sempurna berdasarkan sebuah hadis, “Barangsiapa yang mendapatkan sebagian dari rakaat (salat jamaah), maka dia telah mendapatkannya” artinya mendapatkan keutamaan jamaah atau waktunya.
Dapat juga diambil kesimpulan dari pemahaman hadis di atas, bahwa yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan tidak memerlukan niat, seperti salat jama’ taqdim menurut pendapat yang paling benar tidak diperlukannya niat tertentu, berbeda dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i, tapi Syeikh Zakariya Al-Anshari berkata bahwa jamak salat bukanlah termasuk perbuatan, tetapi yang termasuk dalam perbuatan adalah salat itu sendiri.” Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang telah dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu menjamak salat pada waktu perang Tabuk tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepada para sahabat. Sekiranya hal itu merupakan syarat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan memberitahukan terlebih dahulu kepada sahabat sebelum melakukan salat. Seperti seorang membebaskan budak dengan niat membayar kafarat, tanpa menyebutkan jenis kafaratnya, apakah kafarat zhihar atau lainnya, maka hal ini diperbolehkan, karena makna hadis di atas mengindikasikan bahwa setiap perbuatan tergantung kepada niatnya. Sedangkan dalam masalah kafarat yang harus dilakukan adalah mengeluarkan kafarat yang diwajibkan tanpa harus menentukan sebabnya.
Dalam nash hadis tersebut ada tambahan “sebab”, karena konteks hadis ini adalah mengisahkan orang yang berhijrah dengan tujuan untuk menikahi seorang perempuan, maka disebutkannya “dunia” dalam hadis ini bertujuan untuk membari peringatan kepada manusia untuk selalu berhati-hati terhadap gemerlapnya dunia. Syeikh Zakariya Al-Anshari mengatakan, “Konteks penjelasan hadis tersebut adalah umum walaupun mempunyai sebab khusus,” maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa yang menjadi dasar dalam menentukan hukum adalah lafaz nash secara umum, bukan sebab-sebab yang khusus, dan penjelasan pelajaran yang dapat diambil dari hadis ini akan diterangkan lebih luas dalam Kitab Iman.
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya semua perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia hijrah kepadanya.”
PENJELASAN DALAM KITAB FATHU AL-BARI :
Lafaz kalimat (على المنبر), yaitu mimbar Masjid Nabawi (Madinah).
Lafaz kalimat (إنما الأعمال بالنيات) yaitu setiap pekerjaan harus didasari dengan niat. Al-Khauyi mengatakan, seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi pengertian bahwa niat itu bermacam-macam sebagaimana perbuatan. Seperti orang yang melakukan perbuatan dengan motivasi ingin mendapat ridha Allah Ta’ala dan apa yang dijanjikan kepadanya, atau ingin menjauhkan diri dari ancaman-Nya.
Sebagian riwayat menggunakan lafaz (النية) dalam bentuk tunggal dengan alasan bahwa tempat niat adalah dalam hati, sedangkan hati itu satu, maka kata niat disebutkan dalam bentuk tunggal. Berbeda dengan perbuatan yang sangat tergantung kepada hal-hal yang bersifat lahiriah yang jumlahnya sangat banyak dan beragam, sehingga dalam hadis ini kata ‘amal menggunakan lafaz plural yaitu a’maal. Selain itu niat hanya akan kembali kepada Dzat Yang Esa, dan tidak ada sekutu bagi-Nya.
Lafaz hadis yang tertulis dalam kitab Ibnu Hibban adalah (الأعمال بالنيات) tidak tertulis lafaz (إنما) dan ini juga terdapat dalam kitab Asy-Syihab karangan Al-Qudha’i. Akan tetapi Abu Musa Al-Madini dan Imam Nawawi menentang riwayat ini. Lafaz (إنما الأعمال بالنيات) mengandung arti al-hasyr (pembatasan) menurut para peneliti.
Setiap perbuatan pasti membutuhkan pelaku, maka kalimat (الأعمال بالنيات) secara lengkapnya adalah (الأعمال الصادرة من المكلفين) perbuatan berasal dari orang-orang yang dikenai beban syariat. Dengan demikian apakah perbuatan orang kafir termasuk dalam kategori ini? Jawabnya, tidak termasuk, karena maksud perbuatan dalam hadis ini adalah ibadah, sehingga orang kafir tidak termasuk dalam hadis ini, meskipun mereka diperintahkan untuk melaksanakan dan akan mendapat hukuman apabila meninggalkannya.
Lafaz kalimat (بالنيات) huruf ba’ menunjukkan arti mushahabah (menyertai), dan ada juga yang mengartikan sababiyah (menunjukkan sebab). Imam Nawawi mengatakan, bahwa niat berarti maksud, yaitu keinginan yang ada dalam hati. Tetapi Imam Al-Karmani menambahkan, bahwa keinginan hati adalah melebihi maksud.
Para ahli fikih berselisih pendapat untuk menentukan apakah niat itu termasuk rukun atau syarat? Dalam hal ini pendapat paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengucapkan niat di awal pekerjaan adalah rukun, sedangkan menyertakannya dalam pekerjaan adalah syarat.
Dalam lafaz hadis ini ada kata yang dihilangkan sebelum kata (بالنيات). Ada yang mengatakan bahwa lafaz tersebut adalah tu’tabar (tergantung), takmulu (sempurna), tashihhu (menjadi sah), dan tastaqirru (lancar).
Imam Ath-Thibi berkata, “Perkataan Allah Ta’ala adalah berfungsi untuk menjelaskan hukum syariat, karena perkataan tersebut ditujukan kepada orang yang mengerti, seakan-akan mereka mendapat perintah apa yang tidak mereka ketahui kecuali dari Allah Ta’ala.”
Imam Baidhawi berkata, “Niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan, baik mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sedangkan syariat adalah sesuatu yang membawa kepada perbuatan yang diridhai Allah Ta’ala dan mengamalkan segala perintah-Nya.”
Niat dalam hadis ini menunjukkan makna etimologi (bahasa), seakan-akan hadis ini mengatakan, “Tidak ada perbuatan kecuali berdasarkan niat.” Tetapi niat bukan inti dari perbuatan tersebut, karena ada beberapa perbuatan yang tidak didasari dengan niat, maka maksud peniadaan tersebut adalah peniadaan hukumnya, seperti sah atau kesempurnaan perbuatan.
Syeikh Zakariya Al-Anshari berkata, “Yang paling baik adalah menakdirkan bahwa suatu perbuatan tergantung kepada niatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini, “Barangsiapa melakukan hijrah… “ Dengan demikian lafaz yang dihilangkan menunjukkan isim fa’il dan fi’il. Kemudian lafaz ‘amal (perbuatan) mencakup perkataan juga. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Sebagian ulama mengatakan, bahwa perkataan tidak termasuk dalam perbuatan. Pendapat ini adalah pendapat yang salah, karena bagi saya hadis ini telah memberi penjelasan bahwa perkataan termasuk perbuatan. Karena sikap seseorang yang meninggalkan sesuatu dapat juga dikategorikan dalam perbuatan, meskipun hanya menahan diri untuk tidak melakukan suatu perbuatan.”
Memang akan terjadi suatu kontradiksi bagi orang yang mengatakan, bahwa perkataan adalah suatu perbuatan. Ketika menjumpai orang yang bersumpah untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan, tapi orang itu tetap berbicara. Di sini Ibnu Hajar mengatakan bahwa masalah sumpah sangat tergantung kepada kebiasaan, sedangkan perkataan menurut kebiasaan bukan termasuk perbuatan. Adapun pendapat yang benar adalah secara hakikat perkataan tidak termasuk dalam perbuatan, akan tetapi secara kiasan, perkataan termasuk dalam perbuatan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Seandainya Allah menginginkan maka mereka tidak akan melakukannya.” Dimana ayat tersebut berada setelah ayat zukhrufal qauli (perkataan yang indah), (yaitu sebagian manusia ada yang membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah-indah dengan maksud menipu).
Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Orang yang mensyaratkan niat dalam suatu perbuatan, maka kalimat yang dihapus dalam hadis ini adalah kalimat shihhatul a’maali (sahnya perbuatan), dan bagi yang tidak mensyaratkan niat, ia memperkirakan kalimat kamaalal a’maali (kesempurnaan perbuatan). Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama.”
Sebagian ulama tidak mensyaratkan niat dalam melakukan suatu perbuatan. Perbedaan tersebut bukan pada tujuannya tapi hanya pada sarana atau perantaranya saja, maka Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan niat dalam wudlu, demikian juga Al-Auza’i tidak mensyaratkan niat dalam tayammum. Memang di antara ulama terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun inti perbedaan terletak pada apakah niat harus disertakan dalam permulaan suatu perbuatan atau tidak, sebagaimana yang diterangkan dalam pembahasan fikih.
Huruf alif lam dalam lafaz (النيات) diakhiri dengan kata ganti tersembunyi, yaitu asalnya (الأعمال بنياتها) (amal perbuatan itu tergantung niatnya). Dengan demikian, kita dapat membedakan apakah niat salat atau bukan, salat fadhu atau sunnah, dzuhur atau ashar, diqashar atau tidak, dan seterusnya. Namun demikian, apakah masih diperlukan penegasan jumlah rakaat salat yang akan dikerjakan? Dalam hal ini memerlukan pembahasan yang panjang. Tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlu lagi menjelaskan jumlah bilangan rakaatnya, seperti seorang musafir yang berniat melakukan salat Qashar, ia tidak perlu menegaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah dua, karena hal itu sudah merupakan konsekuensi dari salat Qashar.
Lafaz kalimat (وإنما لكل امرئ ما نوى), Imam Al-Qurthubiy berkata, “Kalimat ini menguatkan bahwa suatu perbuatan harus disertai dengan niat dan keikhlasan yang mendalam.” Sedangkan ulama lain berkata, “Kalimat ini membahas permasalahan yang berbeda dengan kalimat pertama (إنما الأعمال بالنيات) karena kalian pertama menjelaskan bahwa suatu perbuatan harus disertai dengan niat. Adapun kalimat kedua (وإنما لكل امرئ ما نوى) mempunyai arti bahwa seseorang tidak mendapatkan dari perbuatannya kecuali apa yang diniatkannya. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata, “Kalimat kedua memiliki arti bahwa barangsiapa yang berniat, maka akan mendapatkan pahala, baik niat itu dilaksanakan ataupun tidak dengan sebab alasan syariat, dan setiap perbuatan yang tidak diniatkan tidak akan mendapatkan pahala.” Maksud tidak diniatkan di sini adalah tidak ada niat baik secara khusus maupun umum. Tapi jika seseorang hanya berniat secara umum, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Terkadang seseorang mendapat pahala dari perbuatannya tanpa disertai dengan niat sebelumnya, tapi ia mendapat pahala karena melakukan perbuatan yang lain, seperti orang yang melaksanakan salat ketika masuk masjid, baik salat fardhu atau sunnah rawatib, maka orang itu mendapat pahala mengerjakan salat sunnah tahiyyatul masjid, baik diniatkan atau tidak, karena yang dilakukannya termasuk dalam kategori penghormatan (tahiyat) kepada masjid. Berbeda dengan mandu junub pada hari Jumat, ia tidak mendapat pahala mandi sunnah pada hari Jumat menurut pendapat yang kuat, karena mandi pada hari Jumat merupakan ibadah, bukan hanya membersihkan badan, sehingga memerlukan niat khusus. Permasalahan ini juga berbeda dengan salat tahiyyatul masjid.
Imam Nawawi berkata, “Kalimat kedua menunjukkan arti bahwa suatu pekerjaan harus disertai niat tertentu, seperti orang yang mengqadha salat, ia tidak cukup hanya berniat melakukan qadha salat, akan tetapi harus disertai niat mengqadha salat yang akan dilaksanan, apakah salat Ashar atau Dzuhur. Ibnu Sam’ani berkata, “Perbuatan di luar ibadah tidak akan mendapatkan pahala kecuali disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala (ibadah). Seperti makan, jika diniati untuk menambah kekuatan tubuh agar kuat untuk beribadah, maka ia akan mendapat pahala.”
Ibnu Salam berkata, “Kalimat pertama (إنما الأعمال بالنيات) menjelaskan apa yang termasuk dalam kategori perbuatan, sedangkan kalimat kedua (وإنما لكل امرئ مانوى) menjelaskan tentang akibat dari suatu perbuatan.
Setiap ibadah yang hanya dapat dibedakan dengan niat, maka niat termasuk syarat dalam perbuatan itu, sedangkan perbuatan yang dapat dibedakan dengan sendirinya, maka tidak disyaratkan adanya niat, seperti dzikir, doa dan membaca Al-Quran, karena perbuatan ini jelas telah membedakan antara ibadah dan kebiasaan sehari-hari. Sudah barang tentu semua ini harus dilihat hukum asalnya. Sedangkan apabila seseorang membaca tasbih ketika takjub, maka ia tidak mendapatkan pahala, kecuali jika membacanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia akan mendapat pahala.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali, “Berzikir dengan menggerakkan lidah tanpa disertai hati yang khusyu’ tetap akan mendapat pahal, karena berzikir adalah lebih baik daripada membicarakan orang lain (ghibah), dan lebih baik daripada diam tanpa bertafakkur.” Kemudian dia menambahkan, “Adapun berzikir dengan lisan saja tidak cukup untuk dikategorikan dalam amalan hati.” Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Setiap sendi kalian adalah sedekah,” seorang sahabat bertanya, “Apakah salah satu dari kami yang menyalurkan syahwatnya akan mendapatkan pahala?” Nabi menjawab, “Bagaimana menurut kalian apabila orang itu menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram.”
Imam Ghazali juga mengatakan, bahwa seorang akan mendapatkan pahala dari perbuatan mubah yang dilakukannya, karena perbuatan mubah adalah lebih baik dari perbuatan haram. Secara umum hadis ini menunjukkan tidak diperlukannya niat secara khusus, seperti halnya salat sunnah tahiyatul masjid, atau suami yang meninggal dan tidak diketahui oleh istrinya, kecuali setelah lewat masa iddah (4 bulan). Maka masa iddah sang istri telah habis dengan sendirinya, karena maksud masa iddah adalah untuk mengetahui bahwa dalam rahim istri tidak ada janin dari suami yang telah meninggal, dan hal itu sudah diketahui oleh sang istri dalam waktu tersebut, dengan demikian tidak wajib bagi sang istri untuk niat iddah lagi.
Imam Al-Karmani menentang pendapat Imam Ghazali yang mengatakan bahwa meninggalkan suatu perbuatan tertentu tidak memerlukan niat, karena meninggalkan itu sendiri termasuk perbuatan, yaitu menahan diri untuk tidak melakukannya, sehingga apabila hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dengan menaati perintah syariat, maka harus ada niat untuk meninggalkannya. Sedangkan pernyataan bahwa “at-tarku fi’lun” (tidak melakukan/meninggalkan sesuatu merupakan suatu perbuatan) masih diperselisihkan, sedangkan untuk menjadikan nash sebagai dalil yang diakui, diperlukan adanya kesepakatan yang bebas dari perselisihan. Adapun pengambilan dalil yang kedua tidak sesuai dengan konteks pembahasan, karena masalah yang dibahas adalah apakah meninggalkan suatu perbuatan harus disertai niat, sebagaimana pelakunya akan mendapat dosa jika meninggalkan niat itu? Namun yang diungkapkan Imam Ghazali adalah apakah orang yang meninggalkan niat tetap akan mendapatkan pahala? Dengan demikian perbedaan masalah ini sangat jelas.
Kesimpulannya, bahwa meninggalkan suatu perbuatan yang tidak disertai niat, tidak akan mendapat pahala, akan tetapi yang mendapatkan pahala adalah menahan diri. Karena orang yang tidak terdetik sama sekali dalam hatinya untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, tidak sama dengan orang yang terdetik dalam hatinya untuk melakukan perbuatan maksiat, kemudian ia berusaha menahan diri untuk tidak melakukannya karena takut kepada Allah Ta’ala. Dari uraian di atas kita dapat mengambil intisari, bahwa semua perbuatan membutuhkan niat, dan bukan hanya meninggalkan (tidak melakukan perbuatan sesuatu) saja yang perlu niat.
Lafaz kalimat (فمن كانت هجرته إلى دنيا) (Barangsiapa yang berhijrah untuk mengharapkan dunia). Kalimat seperti ini hampir terdapat dalam semua kitab hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dengan menghapus sebagian matan hadis, yaitu (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله). Imam Al-Khaththbi berkata, “Hadis ini terdapat dalam riwayat kami dan kitab hadis para sahabat kami, tetapi baris hadis (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله) hilang dan tidak tercantum dalam hadis tersebut, saya tidak mengetahui sebab kelalaian ini, karena Imam Al-Bukhari telah menyebutkan secara lengkap dari jalur selain Humaidi, dan Humaidi juga telah meriwayatkan kepada kami secara lengkap. Ibnu At-Tin menukil perkataan Al-Khaththabi secara ringkas, dan ia memahami dari perkataan makhruuman (hilang) adalah maqtuu’an (terputus) sanadnya, kemudian Ibnu At-Tin mengatakan bahwa hal itu dikarenakan Imam Al-Bukhari tidak pernah bertemu dengan Humaidi, sehingga tampak aneh dari perkataan Imam Al-Bukhari (حدثنا الحميدي) (Humaidi telah menceritakan kepada kami) yang disebuatkan berulang kali dalam kitab ini. Tetapi banya orang yang mengatakan dari biografi Imam Al-Bukhari, bahwa Humaidi adalah salah satu guru Imam Al-Bukhari dalam bidang fikih dan hadis. Ibnu Arabi berkata tentang guru Imam Al-Bukhari, “Tidak ada alasan bagi Al-Bukhari untuk menghilangkan riwayat dari Humaidi, karena Humaidi adalah salah satu guru beliau dalam bidang hadis, dan riwayat ini telah disebutkan dalam kitab musnadnya secara lengkap.” Dia mengatakan, “Beberapa orang mengatakan, “Mungkin saja Imam Al-Bukhari dibacakan atau diriwayatkan beberapa hadis riwayat Humaidi secara lengkap, tetapi sebagian baris hadis hilang dari hafalan Imam Al-Bukhari.” Imam Dawudi berkata, “Hilangnya sebagian matan hadis tersebut berasal dari Imam Al-Bukhari, karena riwayat tersebut dapat ditemukan secara lengkap dari para gurunya.”
Kita telah meriwayatkan hadis ini dari jalur Bisyr bin Musa dan Abu Ismail At-Tirmidzi dari Humaidi secara lengkap, seperti dalam Kitab Mushannif karangan Qasim bin Ashbagh, Kitab Mustakhraj karangan Abu Nu’aim, Sahih Abu Awanah dari jalur Humaidi. Jika ditanyakan bahwa hilangnya sebagian baris hadis bukan dari Al-Bukhari, kenapa beliau memulai penulisan kitab ini dengan hadis yang tidak lengkap? Jawabnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Al-Bukhari memilik Humaidi karena beliau gurunya yang terkemuka di kota Mekkah. Akan tetapi apabila hilangnya dari Al-Bukhari, maka jawabannya sebagaimana dikatakan oleh Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id Al-Hafizh, “Bahwa sebaik-baiknya jawaban adalah, dimungkinkan Imam Al-Bukhari memulai penulisan kitab ini dengan mengikuti pengarang-pengarang lain yang memulainya dengan metode penulisan khutbah, yang mencakup maksud dari penulisan kitab ini, seakan-akan beliau memulainya dengan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah Ta’ala. Seandainya beliau mempunyai niat mencari dunia atau maksud-maksud yang lain, maka hanya itu yang akan beliau dapatkan.”
Kesimpulannya, bahwa kalimat pertama yang dihilangkan menggambarkan ketulusan niatnya unyuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, sedangkan kalimat yang tidak dihilangkan mencerminkan adanya tarik menarik antara ketulusan niat dan tidak. Maka ketika Imam Al-Bukhari ingin menggambarkan apa yang ada dalam jiwanya dengan meyebutkan hadis ini, beliau menghilangkan makna hadis yang menunjukkan ketulusan hati untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan beliau menulis bagian hadis yang menggambarkan adanya tarik menarik antara ketulusan niat dan tidak. Beliau menyerahkan segalanya kepada Allah Ta’ala untuk memberi balasan niatnya. Di samping itu sudah menjadi kebiasaan para pengarang kitab untuk mengumpulkan istilah mazhab yang dianutnya dalam isi khutbah kitab, maka Imam Al-Bukhari berpendapat, bahwa meringkas sebuah hadis, dan meriwayatkan dengan maknanya, mendahulukan yang samar daripada yang jelas, dan menguatkan sanad dengan bentuk pendengaran daripada yang lainnya adalah diperbolehkan, sebagaimana yang kita lihat dalam periwayatan hadis ini baik dari segi sanad maupun matannya.
Dalam riwayat Hammad bin Zaid pada bab Hijrah, kalimat (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله) diletakkan sesudah kalimat (فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها) hal itu dimungkinkan, karena riwayat Humaidi sampai kepada Imam Al-Bukhari seperti konteks hadis di atas, yaitu dihilangkan bagian akhirnya, sebagaimana dilakukan oleh orang yang sering meringkas hadis. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa Imam Bukhari membolehkan meringkas hadis secara sembarangan walaupun untuk dirinya sendiri. Inilah pendapat yang paling kuat.
Imam Al-Karmani mempunyai pandangan lain dalam hal ini, “Seandainya Al-Bukhari meriwayatkan hadis secara lengkap, kenapa beliau meringkasnya di awal kitab, sedangkan hukum boleh tidaknya meringkas hadis masih diperselisihkan? Tidak mungkin Al-Bukhari menghilankan sebagian isi hadis, karena konteks pembahasannya berbeda. Mungkin saja ketika menjelaskan “iman itu harus didasari dengan niat dan keyakinan hati” beliau mendengar riwayat hadis ini secara lengkap, sedangkan ketika meriwayatkan “setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya” beliau hanya mendengar seperti yang diriwayatkan di atas. Dengan demikian hilangnya sebagian kalimat hadis berasal dari sebagian guru Imam Al-Bukhari, bukan dari Imam Al-Bukhari. Apabila memang hilangnya dari beliau, maka konteks hadis ini sesuai dengan isi yang dimaksud. Apabila dikatakan bahwa kalimat yang dihilangkan sangat seusai dengan maksud isi hadis ini, yaitu bahwa niat harus karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dapat dikatakan pula bahwa yang demikian itu adalah mayoritas kaum muslimin. Pendapat ini dikatakan orang yang tidak melihat dan meneliti perkataan para ulama yang telah disebutkan, khususnya Ibnu Arabi.
Imam Al-Karmani juga mengatakan, “Hadis ini terkadang diriwayatkan secara lengkap dan terkadang tidak, hal itu disebabkan perawi yang meriwayatkannya juga berbeda. Memang setiap perawi telah meriwayatkan hadis sesuai dengan apa yang dia dengar tanpa ada yang dihilangkan, sedang Al-Bukhari menulis riwayat hadis ini sesuai denga judul bab yang dibicarakan.” Seakan-akan Imam Al-Karmani menjumpai hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari ini tidak hanya satu riwayat saja, melainkan terkadang ia mendapatkannya secara lengkap dan terkadang tidak, dan ini dapat dijumpai dalam Kitab Jami’ Ash-Shahih. Karena prinsip Imam Al-Bukhari dalam menulis sebuah hadis adalah tidak menulis satu hadis yang berbeda periwayatannya dalam satu tempat. Apabila ada satu hadis yang mempunyai sanad lebih dari satu, maka ia menulisnya pada tempat yang berbeda dengan sanad yang berbeda pula, dan tidak pernah beliau menulis hadis dengan menghilangkan sebagiannya, sedang pada tempat yang lain beliau menuis secara lengkap, juga tidak dijumpai satu hadis pun dengan sanad dan matan yang sama dan lengkap ditulis pada beberapa tempat, kecuali sebagian kecil saja. Saya menjumpai orang yang selalu meneliti dan mengkaji hadis Al-Bukhari, di mana mereka mendapatkan hal seperti ini kurang lebih dua puluh tempat.
Lafaz kalimat (هجرته) (hijrahnya) berarti meninggalkan, dan hijrah kepada suatu tempat berarti pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Menurut syariat, hijrah berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Dalam Islam, hijrah memiliki dua pengertian. Pertama, pindah dari tempat yang menakutkan ke tempat yang tenang, seperti hijrah ke Negeri Habasyah dan hijrah pertama kali dari Mekkah ke Madinah. Kedua, hijrah dari negeri Kafir ke negeri Iman, seperti hijrahnya kaum muslimin ke Madinah, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetap di sana. Hijrah pada saat itu khusus berpindah ke Madinah, sampai dibukanya kota Mekkah (Fathu Makkah). Setelah itu hijrah tidak dikhususkan lagi, melainkan mempunyai makna umum, yaitu berpindah dari negeri kafir bagi siapa yang memiliki kemampuan.
Lafaz kalimat (إلى دنيا) (mengharapkan dunia). Lafaz (دنيا) dibaca dengan dhammah, sedang menurut Ibnu Qutaibah dibaca kasrah. Kata ‘dunya’ berasal dari kata (الدنو) yang berarti dekat, dinamakan demikian karena dunia lebih dahulu daripada akhirat, atau karena dunia sangat dekat dengan kehancuran atau kebinasaan. Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai hakikat dunia. Sebagian orang mengatakan, bahwa hakikat dunia adalah apa yang ada di atas bumi berupa udara dan angkasa, dan sebagian lain mengatakan bahwa dunia adalah setiap makhluk yang diciptakan, tapi pendapat yang lebih kuat adalah semua yang ada di atas bumi berupa udara dan angkasa sebelum datang hari kiamat. Adapun bila disebutkan salah satu bagian dari dunia tanpa disebutkan secara keseluruhan adalah termasuk bentuk majaz (kiasan).
Lafaz kalimat (يصيبها) (mengharapkan) atau mendapatkannya.
Lafaz kalimat (أو امرأة) (atau perempuan). Disebutkannya kata perempuan secara khusus setelah kata umum (dunia) adalah untuk menekankan bahwa bahaya dan fitnah ditimbulkan oleh perempuan sangat besar. Sebagaimana telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa sebab munculnya hadis ini adalah cerita seorang Muslim yang ikut berhijrah dengan maksud ingin menikahi seorang perempuan sehingga ia disebut Muhajir Ummu Qais. Ibnu Dihyah meriwayatkan, bahwa nama perempuan itu adalah Qailah.
Ibnu Baththal meriwayatkan dari Ibnu Siraj tentang manfaat disebutkannya kata ‘mar’ah’ (perempuan) secara khusus dalam hadis ini. Hal itu disebabkan kebiasaan orang Arab yang tidak mau menikahkan anak perempuan mereka dengan hamba sahaya, karena mereka sangat menjaga kehormatan keturunannya. Ketika Islam datang membawa ajaran yang tidak membedakan kedudukan kaum Muslimin dalam masalah pernikahan, maka banyak bangsa Arab yang pergi ke Madinah untuk menikahi perempuan tersebut, di mana sebelum itu mereka tidak dapat melakukannya. Tetapi dalam hal ini masuk dibutuhkan riwayat yang kuat untuk menyatakan bahwa orang laki-laki yang ikut berhijrah itu adalah seorang hamba sahaya sedangkan perempuan tersebut adalah orang Arab yang terhormat. Karena banyak orang Arab sebelum datangnya Islam telah menikahkan anak perempuannya dengan hamba sahaya, maka kedatangan Islam di sini telah menghapus kesetaraan yang tidak pada tempatnya.
Lafaz kalimat (فهجرته إلى ما هاجر إليه) (maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkan). Fungsi kata ganti dalam kalimat (فهجرته) adalah untuk mencakup semuanya, baik perempuan atau lainnya, adapun kata ganti pada kalimat yang dihilangkan sebelumnya (فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله) adalah untuk mengingat kebesaran Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, berbeda dengan perkataan ‘dunya’ (dunia) dan ‘mar’ah’ (perempuan), karena konteksnya adalah untuk menghimbau agar manusia selalu berhati-hati dan menjauhinya.
Imam Al-Karmani berkata, “Kalimat (إلى ما هاجر إليه) berhubungan dengan lafaz al-hijrah, maka khabar (predikat)nya dihilangkan dan di-taqdir-kan dengan kalimat qabihah (buruk) atau ghairu shahihah (tidak benar), atau dimungkinkan yang menjadi predikat adalah lafaz (فهجرته) dan kalimat (إلى ما هاجر إليه) adalah sebagai predikat dari mubtada’ subyek kalimat (من كانت). Pendapat yang kedua adalah pendapat yang paling kuat, karena pendapat yang pertama menunjukkan bahwa setiap hijrah itu secara mutlak adalah tercela, padahal tidak demikian. Kecuali terjadi penduaan dalam niat seperti seseorang yang niat hijrah untuk menjauhi kekufuran dan menikahi seorang wanita, maka hal ini bukan sesuatu yang tercela dan tidak sah, akan tetapi hijrah seperti ini kurang sempurna dibandingkan dengan orang yang berhijrah dengan niat yang tulus. Seseorang yang berhijrah disertai dengan niat untuk menikahi seorang perempuan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala seperti orang yang hanya berniat hijrah, atau seorang yang mempunyai keinginan menikah saja tanpa melakukan hijrah kepada Allah Ta’ala, maka orang itu tetap mendapatkan pahala apabila pernikahan yang dilakukannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala karena pernikahan adalah anjuran agama Islam.”
Hal ini seperti peristiwa masuk Islamnya sahabat Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasai dan Anas, ia berkata, “Abu Thalhah telah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar masuk Islam, karena Ummu Sulaim telah masuk Islam lebih dahulu daripada Abu Thalhah. Maka ketika Abu Thalhah melamarnya, Ummu Sulaim berkata, “Aku sudah masuk Islam, seandainya kamu masuk Islam, maka saya bersedia dinikahi.” Lalu Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Hal ini dilakukan atas dasar keinginannya untuk masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim, seperti juga orang yang melakukan puasa dengan niat ibadah dan menjaga kesehatan.
Imam Ghazali menggarisbawahi apabila keinginan untuk memperoleh dunia lebih besar dari keinginannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka orang itu tidak mendapatkan pahala, begitu pula apabila terjadi keseimbangan antara keduanya, antara keinginan untuk mendapatkan dunia dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, ia tetap tidak mendapatkan pahala. Akan tetapi apabila seseorang berniat untuk ibadah dan mencampurnya dengan keinginan selain ibadah yang dapat mengurangi keikhlasan, maka Abu Ja’far bin Jarir Ath-Thabari telah menukil perkataan ulama salaf, bahwa yang harus menjadi tolak ukur adalah niat awal, apabila ia memulai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perubahan niat tidak menggugurkan pahalanya.
Kesimpulan dalam hadis ini adalah larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan sebelum mengetahui hukumnya secara jelas, karena suatu pekerjaan yang tidak didasari niat, maka pekerjaan itu akan sia-sia, dan orang yang melakukan suatu perbuatan dengan tidak mengetahui hukumnya secara jelas, maka niatnya tidak sah. Akan tetapi orang yang lali tidak termasuk dalam hukum ini, karena setiap perbuatan harus dikerjakan dengan kesadaran diri, sedangkan orang yang lalai tidak mempunyai maksud. Contoh, orang melakukan puasa sunnah dengan niat sebelum tergelincirnya matahari, maka orang itu akan mendapat pahala dari waktu dia memulai niatnya. Akan tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa dia tetap mendapat pahala puasa yang sempurna berdasarkan sebuah hadis, “Barangsiapa yang mendapatkan sebagian dari rakaat (salat jamaah), maka dia telah mendapatkannya” artinya mendapatkan keutamaan jamaah atau waktunya.
Dapat juga diambil kesimpulan dari pemahaman hadis di atas, bahwa yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan tidak memerlukan niat, seperti salat jama’ taqdim menurut pendapat yang paling benar tidak diperlukannya niat tertentu, berbeda dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i, tapi Syeikh Zakariya Al-Anshari berkata bahwa jamak salat bukanlah termasuk perbuatan, tetapi yang termasuk dalam perbuatan adalah salat itu sendiri.” Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang telah dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu menjamak salat pada waktu perang Tabuk tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepada para sahabat. Sekiranya hal itu merupakan syarat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan memberitahukan terlebih dahulu kepada sahabat sebelum melakukan salat. Seperti seorang membebaskan budak dengan niat membayar kafarat, tanpa menyebutkan jenis kafaratnya, apakah kafarat zhihar atau lainnya, maka hal ini diperbolehkan, karena makna hadis di atas mengindikasikan bahwa setiap perbuatan tergantung kepada niatnya. Sedangkan dalam masalah kafarat yang harus dilakukan adalah mengeluarkan kafarat yang diwajibkan tanpa harus menentukan sebabnya.
Dalam nash hadis tersebut ada tambahan “sebab”, karena konteks hadis ini adalah mengisahkan orang yang berhijrah dengan tujuan untuk menikahi seorang perempuan, maka disebutkannya “dunia” dalam hadis ini bertujuan untuk membari peringatan kepada manusia untuk selalu berhati-hati terhadap gemerlapnya dunia. Syeikh Zakariya Al-Anshari mengatakan, “Konteks penjelasan hadis tersebut adalah umum walaupun mempunyai sebab khusus,” maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa yang menjadi dasar dalam menentukan hukum adalah lafaz nash secara umum, bukan sebab-sebab yang khusus, dan penjelasan pelajaran yang dapat diambil dari hadis ini akan diterangkan lebih luas dalam Kitab Iman.
PEMBAHASAN LENGKAP SYARAH KUTUB HADIS
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
