BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
18. DUA BELAS PERKARA MENURUT ABU HANIFAH YANG BERBEDA DENGAN ABU YUSUF DAN MUHAMMAD
Dua belas perkara yang membatalkan shalat menurut Imam Abu Hanifah, yaitu sebagai berikut.
Orang yang shalat dengan tayamum dan melihat air saat shalat, selesainya batas mengusap
khuf, orang buta huruf belajar ayat tanpa seorang guru, orang yang telanjang dan melihat kain atau pakaian, orang shalat dengan isyarat kemudian mampu untuk rukuk dan sujud, ingat bagian shalat yang belum dijalankan jika termasuk dalam bagian yang harus tertib (Perkara ini disepakati juga oleh ulama Malikiyyah, jika memang ingatnya sebelum dapat satu rakaat dan diharuskan membatalkan shalat baik jadi imam maupun shalat munfarid. Adapun jika jadi makmum, maka ia harus mengikuti imamnya, dan tidak batal meski ingat bagian shalat yang belum dijalankan sebagaimana pendapat ulama Syafi'iyyah), memilih orang yang tidak Iayak untuk menjadi ganti sebagai imam, seperti misalnya memilih seorang wanita menjadi imam. Terbitnya matahari ketika sedang menjalankan shalat subuh. Tergelincirnya matahari ketika shalat ldul Adha dan Idul Fitri. Masuknya waktu Ashar pada shalat fumat. Jatuhnya pembalut luka. Habisnya atau hilangnya udzur dari orang yang berudzur. Dalil yang digunakan adalah karena hal-hal diatas mengubah pada fardhu sehingga terjadinya di awal shalat maupun di akhir sama saja.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata, dua belas perkara di atas tidak membatalkan shalat jika terjadinya setelah duduk terakhir selama sekitar selesai bacaan tasyahud. Dalilnya hadits Ibnu Mas'ud yang berbunyi, “Jika engkau melakukan ini atau mengucapkan seperti ini, maka shalatmu telah sempurna.” Hadits ini menjadi dasar selesainya shalat dengan duduk. Karena itu, setelah duduk terakhir tidak ada kewajiban lain lagi. Dua belas perkara di atas, jika memang membatalkan shalat, tetapi terjadi setelah selesai shalat, maka shalatnya tidak dianggap batal karena sudah selesai.
Selain delapan belas perkara di atas, masih banyak perkara lain yang membatalkan shalat disebutkan dalam berbagai madzhab, namun perkara-perkara itu jarang terjadi.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
