Qadha Shalat yang Tertinggal (Bagian 6) : Mengqadha pada Waktu yang Dilarang

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya 

6. MENGQADHA PADA WAKTU YANG DILARANG

Ulama Hanafiyyah berkata, “Ada tiga waktu yang tidak sah melakukan kewajiban dan kefardhuan: Pertama, ketika terbitnya matahari hingga meninggi seukuran satu atau dua tombak dan memutih warnanya. Kedua, ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser mengarah barat. Ketiga, ketika menguningnya matahari hingga terbenam. Tiga hal ini berdasarkan ucapan Uqbah bin Amir, “Tiga waktu yang kami dilarang Rasulullah melaksanakan shalat dan menguburkan jenazah, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari di tengah-tengah langit hingga bergeser ke barat, dan ketika akan terbenam hingga tenggelamnya matahari.” HR. Muslim.
Selain tiga waktu tadi, boleh mengqadha walaupun setelah shalat Ashar dan Subuh. Boleh juga, mengerjakan kewajiban-kewajiban lainnya di waktu ini, seperti menshalatkan jenazah dan melakukan sujud tilawah, seperti juga sahnya mengerjakannya setelah Ashar sebelum terbenamnya matahari, meski hukumnya makruh sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami terangkan, di waktu yang tiga tersebut makruh tahrim hukumnya melakukan shalat sunnah, meski karena ada alasannya, seperti shalat nadzar dan shalat dua rakaat setelah thawaf. Seperti juga, makruhnya melakukan shalat sunnah setelah fajar dengan jumlah rakaat lebih banyak dari shalat sunnah fajar itu sendiri, dan setelah shalat Ashar, sebelum shalat Maghrib, dan ketika imam hendak khutbah hingga selesainya shalat, ketika iqamat kecuali shalat sunnah sebelum fajar. Dan sebelum shalat Id walaupun melakukannya di rumah, juga makruh melakukan shalat sunnah setelah shalat Id di masjid, antara dua shalat yang dijamak
di Arafah walaupun shalat sunnah sebelum Zhuhur dan antara shalat yang dijamak di Muzdalifah, walaupun shalat sunnah sebelum Maghrib menurut pendapat yang shahih. Karena, Nabi tidak melakukan shalat sunnah di antara kedua jamak tadi.
Makruh juga hukumnya shalat ketika sempitnya waktu fardhu. Karena jika qadha dilakukan, akan mengeluarkan kefardhuan dari waktunya. Kemudian dalam keadaan menahan buang air besar ataupun kecil, ketika dihidangkan makanan yang disukainya, dan ketika adanya hal-hal yang menyibukkan hatinya dan menghilangkan ke khusyukannya (Muraqil Falah halaman 31).
Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hambali (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 365; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 129; Al-Mughni jilid 2 halaman 102) berkata, boleh hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan pada semua waktu, baik waktu dilarang atau tidak. Imam Ali meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah mengqadhanya ketika ia mengingatnya.” Muttafaqun ‘alaihi.
Abu Qatadah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang yang tidak melaksanakan shalat hingga habis waktunya itu dianggap ceroboh dan lalai, jika memang ia dalam keadaan jaga (tidak tidur). Dan siapa saja yang melakukan hal tersebut, hendaklah mengqadhanya ketika mengingatnya.” Muttafaqun ‘alaihi.
Hadits yang menjelaskan tentang larangan shalat pada waktu yang lima itu khusus untuk shalat qadha pada dua waktu yang lain, dan waktu Ashar hari itu juga. Kami hanya mengiaskan bahwa pokok perdebatannya dalam hal yang dikhususkan.
Jika seseorang sedang shalat Subuh bersamaan dengan terbitnya matahari, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya. Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seseorang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sempurnalah shalatnya. Dan jika ia mengerjakan satu sujud shalat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka sempurnalah shalatnya.” Muttafaqqun ‘alaihi.
Nash ini hendaklah didahulukan daripada nash-nash lain yang umum dalam masalah ini. Akan tetapi, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa shalat yang dilakukan pada waktu di atas hukumnya batal, karena masuk pada waktu yang dilarang.


PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)


##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########