Shalat Jamaah (Bagian 5) : Shalat Jamaah Terbaik, dan Hukum Perginya Kaum Wanita ke Masjid


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya 

E. Shalat Jamaah Terbaik, dan Hukum Perginya Kaum Wanita ke Masjid

Shalat berjamaah di dalam masjid tanpa adanya kaum wanita ataupun waria itu akan lebih baik daripada dilakukan tidak di dalam masjid, seperti rumah dan shalat berjamaah dengan dihadiri kaum wanita (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 230; Al-Mughni jilid 2 halaman 179). Hal ini menurut hadits dari Bukhari dan Muslim, “Manusia sekalian, shalatlah kalian di dalam rumah kalian! Karena, shalat yang paling baik itu dilakukan di dalam rumah kecuali shalat-shalat wajib.” Artinya, dilakukan di masjid itu akan lebih baih karena masjid mencakup kemuliaan, kesucian, menegakkan syiar, dan menambah jumlah jamaah.

Para Ahli Fiqih telah Mengurutkan Keutamaan Melakukan Shalat Jamaah di Beberapa Masjid

Madzhab Hambali (Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 526; Al-Mughni jilid 1 halaman 179) berpendapat, jika berada di daerah perbatasan, yaitu daerah yang agak rawan dari serangan musuh, maka para penduduknya lebih baik berkumpul di satu masjid saja. Dengan begitu, akan lebih bisa meninggikan agama Allah dan lebih menimbulkan kegentaran di pihak musuh. Adapun untuk selain mereka, hendaknya melakukan shalat berjamaah di dalam masjid yang tidak pernah dilangsungkannya shalat berjamaah. Karena dengan begitu, bisa mendapatkan pahala meramaikan masjid dan juga bisa mengundang jamaah lainnya untuk melakukan shalat di dalamnya. Namun, keutamaan ini tidak berlaku untuk masjid yang sering dilangsungkannya shalat jamaah ataupun tetap ada shalat jamaah meski tanpa kehadirannya. Akan tetapi, melakukan shalat berjamaah di masjid itu dapat menarik hati imam ataupun jamaah lainnya. Berikutnya, masjid Mekah, karena melakukan ibadah di masjid ini lebih dulu ada.
Adapun masjid-masjid yang paling utama adalah masjid yang paling banyak jumlah jamaahnya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalatnya seseorang bersama seseorang lainnya itu lebih utama daripada shalat sendiri. Shalatnya bersama dua orang lebih utama daripada shalat bersama satu orang saja. Semakin banyak jumlahnya, maka lebih disenangi oleh Allah.” HR. Ahmad dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ubay bin Ka’ab.
Selanjutnya, melakukan shalat di masjid terjauh lebih utama daripada di masjid terdekat, menurut hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah orang yang paling jauh berjalan.” HR. Muslim, dari Abu Musa Al-Asy’ari, hadis marfu’.
Hal ini karena mendapatkan pahala kebaikan yang banyak, sebab banyaknya langkah yang telah ditempuh. Keutamaan melakukan shalat di awal waktu itu lebih utama daripada menunggu banyaknya jamaah. Meskipun mendahulukan jamaah itu lebih baik dari awal waktu, karena berjamaah itu wajib, sedang awal waktu itu sekadar sunnah. Akan tetapi, tidak ada pertentangan antara wajib dan sunnah.
Madzhab Syafi'i (Al-Hadramiyyah halaman 64; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 262) berpendapat, “Melakukan shalat berjamaah untuk kaum laki-laki di dalam masjid itu lebih utama, kecuali jika jumlah jamaah di dalam rumah itu lebih banyak. Semakin banyak jumlah jamaahnya, maka semakin utama. Kecuali jika masjid terdekat susah memiliki jamaah, maka dengan adanya jamaah yang sedikit saja lebih utama.”
Maliki (Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 220) berpendapat, “Tidak disangsikan lagi bahwa melakukan shalat bersama para ulama, orang saleh, dan banyak dari orang baik itu akan lebih utama daripada tanpa mereka. Hal ini karena mencakupnya doa, cepatnya dikabulkan, banyak turunnya rahmat, dan diterimanya syafaat.”

Hukum Keberangkatan Kaum Wanita ke Masjid-Masjid

Adapun hukum keberangkatan kaum wanita ke masjid-masjid itu boleh untuk wanita yang sudah tua, tetapi dimakruhkan untuk gadis karena takut adanya fitnah. Meskipun, akan lebih utama bagi kaum wanita itu untuk melakukan shalat di dalam rumahnya sendiri. Ringkasan pendapat ulama fiqih dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya (Al-Kitab ma’al Lubab jilid 1 halaman 83; Fathul Qadir jilid 1 halaman 529; Ad-Durrul Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin jilid 1 halaman 529) berpendapat, dimakruhkan bagi para gadis untuk mengikuti shalat jamaah secara mutlak, karena takut adanya fitnah. Abu Hanifah berkata, untuk nenek tua, tidak apa-apa bila ia keluar untuk ikut shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya berjamaah. Karena, nafsu syahwat bisa saja muncul hingga bisa memunculkan fitnah pada selain tiga waktu tadi. Adapun orang-orang fasiq, biasanya akan tidur pada waktu shubuh dan isya dan sibuk dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan dua orang sahabat Abu Hanifah membolehkan nenek tua untuk ikut semua shalat, sebab tidak ada fitnah untuknya karena kecil kemungkinan menarik perhatian.
Adapun pendapat yang didukung oleh para ulama belakangan adalah dimakruhkannya bagi kaum wanita untuk ikut shalat jamaah meskipun untuk shalat Jumat, Id, ataupun dakwah secara mutlak. Ataupun, untuk nenek tua di malam hari. Karena, zaman sekarang sudah sangat rusak dan sering munculnya kefasikan.
Maliki (Asy-Syarhul Kabir dan Ad-Dasuqi jilid 1 halaman 325; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 446) berpendapat, dibolehkan, berbeda dengan pendapat pertama, untuk seorang wanita yang sering berkeliling dan tidak menjadi sasaran nafsu kaum laki-laki untuk keluar ke masjid, shalat Id, jenazah, istisqa’ dan gerhana. Seperti halnya, dibolehkan untuk seorang gadis yang tidak mudah terkena fitnah untuk keluar ke masjid dan menghadiri jenazah kerabat keluarganya. Adapun gadis yang ditakutkan terkena fitnah, maka tidak boleh keluar secara mutlak.
Ibnu Rusyd berpendapat, realita pendapat dalam masalah ini menurutku, bahwa kaum wanita itu ada empat golongan. Pertama,nenek tua, di mana kaum laki-laki tidak memungkinkan lagi memiliki kebutuhan kepadanya. Maka, nenek tua ini hukumnya seperti seorang laki-laki. Ia boleh keluar ke masjid untuk menunaikan shalat fardhu, ikut majelis dzikir dan ilmu, keluar untuk melaksanakan shalat Id, istisqa', menghadiri jenazah keluarga atau kerabatnya, ataupun menyelesaikan kebutuhannya. Kedua, wanita yang sering berkeliling, namun tidak memutus sama sekali ketertarikan kaum laki-laki kepadanya. Wanita ini boleh keluar ke masjid untuk melakukan shalat-shalat fardhu dan majelis-majelis dzikir dan ilmu, tetapi tidak boleh terlalu sering keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Ia dimakruhkan untuk itu. Adapun pendapat Allamah Khalil, poin ini seperti poin pertama. Ketiga, seorang gadis yang tidak menarik perhatian anak muda, maka ia boleh keluar ke masjid untuk menunaikan shalat fardhu secara jamaah, melayat jenazah keluarga dan kerabatnya, tetapi tidak boleh keluar untuk menunaikan shalat Id, istisqa', ataupun majelis dzikir dan ilmu. Keempat, seorang gadis yang menarik perhatian pemuda, maka ia memiliki pilihan. Namun sebenarnya, ia tidak harus keluar.
Sedangkan madzhab Syafi'i dan Hambali (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 220; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 525, 551, 569; Al-Mughni jilid 2 halaman 202) berpendapat dimakruhkan kepada para gadis jelita atau gadis yang memiliki tubuh seksi dan lainnya untuk ikut shalat berjamaah bersama kaum laki-laki. Karena, ia bisa menjadi tempat fitnah, dan sebaiknya ia melakukan shalat di rumahnya saja. Namun, dibolehkan kepada para gadis yang tidak jelita untuk keluar tanpa memakai parfum dengan izin suaminya, sedang rumah tetap lebih baik untuknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk keluar ke masjid, meskipun rumah mereka lebih baik untuk mereka.”
Dalam teks lain berbunyi, “Jika para istri kalian meminta izin untuk keluar ke masjid di malam hari, maka berilah mereka izin,” yaitu jika aman dari kejelekan. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga dalam bentuk keluar mereka, “Janganlah kalian melarang para wanita Allah ke masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar tanpa memakai parfum.” yaitu tidak memakai wewangian. Hadis pertama diriwayatkan oleh semua imam hadis kecuali Ibnu Majah. Riwayat pertama dari Ahmad dan Abu Dawud, dari Ibnu Umar. Hadis kedua diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dari Abu Hurairah (Nailul Authar jilid 3 halaman 120).
Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baiknya masjid untuk kaum wanita adalah pojok terdalam rumah mereka.” HR. Ahmad (Nailul Authar jilid 2 halaman 121).



PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)


##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########