BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
H. Berjalan untuk Mengikuti Shalat Berjamaah dan Bergegas Agar Dapat Mengikuti Gerakan Bersama lmam
Berjalan untuk Mengikuti Shalat Berjamaah
Disunnahkan bagi orang yang ingin melakukan shalat jamaah untuk berjalan dengan penuh ketenangan dan kewibawaan (Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 94; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 278). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika kalian mendengar iqamah (adzan) dikumandangkan, maka berjalanlah untuk melakukan shalat. Kalian harus tenang dan penuh wibawa, jangan terlalu cepat-cepat! Jika kalian sempat mengejarnya, maka shalatlah. Tetapi jika tertinggal, maka tetap sempurnakanlah shalat.” HR. Semua imam hadis kecuali At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah. diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari. Muslim dalam makna hadis dari Qatadah (Nailul Authar jilid 3 halaman 134)
Maliki (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 445) menyebutkan, “Seseorang boleh bergegas agar bisa mendapatkan shalat berjamaah. Tetapi, tidak boleh berlari-lari kecil, karena dimakruhkan. Sebab, hal itu dapat menghilangkan kekhusyukan dan dengan berjalan lebih baik.”
Bergegas agar Dapat Mengikuti Gerakan Bersama Imam
Hendaknya mushalli (seseorang yang melakukan shalat) untuk bergegas dalam mengikuti gerakan imam, baik ketika imam berdiri, rukuk, sujud, atau apa saja.
Apakah seorang makmum masih boleh melakukan shalat sunnah, sesaat sebelum dilangsungkannya shalat berjamaah?
Maliki (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 431; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 68) menjawab, dilarang untuk orang yang baru datang untuk memulai shalat baru, baik itu shalat fardhu ataupun sunnah, dengan berjamaah atau tidak setelah dikumandangkannya iqamah shalat lima waktu. Jika shalat lima waktu itu dilakukan di dalam masjid dan mushallisendiri sedang melakukan shalat fardhu ataupun sunnah di dalam masjid juga atau di halamannya, maka jika mushalli takut tertinggal satu rakaat bersama imam, ia harus memotong shalatnya dan segera masuk bersama imam; baik shalat yang sedang dikerjakannya itu sunnah ataupun fardhu, selain dari shalat fardhu yang sedang dilangsungkan. Baik ia telah menyelesaikan satu rakaat ataukah belum, maka ia harus memotong shalatnya dengan mengucapkan salam ataupun hal-hal yang bisa membatalkan shalat, seperti bicara dan niat membatalkan shalat.
Jika mushalli tadi tidak takut tertinggal satu rakaat; jika shalat yang sedang dikerjakannya itu adalah shalat sunnah, maka ia boleh menyelesaikannya hingga dua rakaat. Dan disunnahkan, ia melakukannya dengan duduk. Namun, jika shalat yang sedang dikerjakannya itu adalah shalat fardhu yang sama juga, bila shalat itu ashar maka ia harus ikut shalat bersama imam, dan memotong shalatnya pada rakaat genap tetapi tidak menyempurnakannya. Kemudian, jika mushalli sudah sempat menyelesaikan satu rakaat maka ia boleh menggabungkannya dengan shalat bersama imam. Lantas, jika rakaat itu adalah rakaat kedua, ia harus menyelesaikannya, sedang jika rakaat ketiga sebelum disempurnakan dengan suiud, ia harus segera duduk dan bertasyahhud, lalu salam. Ini semua jika dalam shalat empat rakaat.
Adapun untuk kasus shalat Shubuh dan Maghrib, mushalli harus lebih memilih keduanya dan memotong semua shalatnya. Lalu ia shalat bersama imam agar ia tidak sampai melakukan shalat sunnah pada waktu terlarang. Kemudian, jika shalat Maghrib telah sampai pada rakaat kedua atau ketiga, atau juga shalat Shubuh sudah pada rakaat kedua, maka mushalli yang sedang melakukan shalat sunnah itu menyempurnakan shalatnya dengan mengubah niat menjadi shalat fardhu.
Sedangkan Syafi'i (Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 94; Al-Majmuu’ jilid 4 halaman 105-110) berpendapat, jika mushalli sedang mengerjakan shalat sunnah, dan tidak lama kemudian, shalat jamaah akan dilangsungkan, maka jika mushalli tadi tidak takut akan tertinggal jamaah, ia boleh menyelesaikan shalat sunnahnya terlebih dahulu. Baru setelah selesai, ia masuk ke dalam shalat jamaah. Namun jika mushalli tadi takut tertinggal jamaah, maka ia harus memotong shalat sunnahnya. Karena, shalat berjamaah itu lebih utama.
Kemudian jika sewaktu mushalli sedang mengerjakan shalat sunnah, lalu masuk waktu shalat fardhu dan akan dilangsungkannya shalat jamaah, maka hal yang lebih baik adalah ia memotong shalat sunnahnya dan masuk ke dalam jamaah. Adapun dalam madzhab yang baru dan pendapatnya lebih benar, mushalli tadi boleh berniat masuk ke dalam jamaah tanpa memotong shalat sunnahnya. Karena, jika saja seseorang yang melakukan shalat dalam beberapa rakaatnya dalam keadaan sendiri lalu berubah menjadi imam, maka ia dibolehkan untuk menyempurnakan shalat barunya. Juga, jika seseorang yang melakukan beberapa rakaat dalam shalatnya dengan sendiri, lalu ia boleh berubah menjadi makmum, maka dari semua itu, mereka membolehkan untuk mengubah urutan shalat dengan cara menyusul seperti dalam kasus makmum masbuq (menyusul) dengan satu rakaat.
Lantas, jika ia sudah datang ke masjid dan iqamah shalat fardhu telah dikumandangkan, sedang orang itu sama sekali tidak sibuk dengan shalat sunnah, maka berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika iqamah shalat (fardhu) telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada shalat lain kecuali shalat fardhu yang telah ditentukan.” Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah.
Adapun Hambali (Kasysaful Qina’ jilid 1 halaman 539) berpendapat, jika seorang muadzin mulai mengumandangkan iqamah shalat untuk shalat yang akan dilangsungkan setelah itu bersama imam, maka menurut riwayat Ibnu Hibban dengan teks yang berbunyi, “Jika muadzin mulai mengumandangkan iqamah shalat,” maka tidak boleh ada shalat lain kecuali shalat yang telah ditentukan. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh memulai shalat sunnah mutlak ataupun sunnah rawatib, seperti shalat sunnah sebelum Shubuh atau shalat sunnah lainnya; di dalam masjid atau tempat lainnya, sekalipun di dalam rumahnya. Hal ini berdasarkan maksud umum hadits yang disebutkan barusan,”Jika shalat akan mulai dilangsungkan....” Kemudian, jika seseorang tetap mulai melakukan shalat sunnah setelah dikumandangkannya iqamah shalat, meski belum selesai, maka berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Umar pernah memukul orang yang melakukan shalat setelah iqamah shalat dikumandangkan.”
Kemudian jika shalat fardhu akan dilangsungkan, sedang seorang mushalli masih mengerjakan shalat sunnahnya, meski ia berada di luar masjid, maka ia segera menyelesaikan shalat sunnahnya dengan cepat, meskipun harus tertinggal satu rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi, “... dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad 33) dan tidak boleh lebih dari dua rakaat. Akan tetapi, jika mushalli itu masuk ke rakaat ketiga, maka hendaknya ia menyempurnakannya menjadi empat rakaat, karena empat lebih utama dari tiga rakaat. Lantas, jika mushalli itu mengucapkan salam pada rakaat ketiga, maka ada teks yang membolehkan dalam dua masalah ini. Kecuali, jika orang yang sedang melakukan shalat sunnah itu takut tertinggal shalat jamaah, maka ia boleh memotong shalatnya. Karena, shalat fardhu lebih penting.
Untuk madzhab Hanafi, mereka memiliki penjelasan detail yang lebih khusus, yaitu mirip dengan memotong shalat fardhu dari pendapat dua madzhab; Maliki dan Syafi'i secara globalnya. Mereka juga memiliki pembahasan khusus tentang pentingnya shalat sunnah fajr, sebagai berikut.
Jika seorang mushalli sudah mulai melakukan shalat fardhu atau mengqadha shalat fardhu sendirian, lalu tidak lama kemudian dillangsungkannya shalat berjamaah; jika shalat yang sedang dilakukan mushalli itu adalah shalat fajr atau maghrib, sedang mushalli baru sampai di rakaat pertama meski sudah sujud, maka hendaknya ia memotong shalatnya dengan salam, lalu masuk ke dalam jamaah. Kemudian, jika mushalli sudah masuk ke rakaat kedua, ia juga harus memotong shalatnya jika belum sujud, tetapi harus menyelesaikan shalat sendiriannya jika sudah sujud.
Lantas, jika shalat yang dilakukan oleh mushalli yang sendirian itu adalah shalat empat rakaat, seperti zhuhur dan ashar, jika ia sedang menyelesaikan rakaat pertama dan belum sujud, ia harus memotong shalatnya dan segera menyusul imam. Namun, jika mushalli itu sudah sujud, maka ia harus menyelesaikan rakaat keduanya terlebih dahulu, yaitu shalat genap lalu mengucapkan salam. Berikutnya, ia segera masuk ke dalam jamaah, demi mendapatkan keutamaan jamaah, sedang shalat yang telah dilakukannya tadi menjadi shalat sunnah demi menjaga dari batalnya shalat.
Kemudian, jika mushalli dalam shalat sendiriannya sudah masuk ke rakaat ketiga, lalu shalat jamaah akan dilangsungkan sebelum mushalli sempat sujud, maka ia harus memotong shalatnya dalam keadaan berdiri dengan mengucapkan salam sekali saja. Namun, jika mushalli sudah menyelesaikan rakaat ketiganya dari empat rakaat shalat ataupun shalat maghrib, maka ia harus menyelesaikan shalatnya sendirian saja. Karena, jumlah terbanyak itu dihukumi seluruhnya. Setelah itu, mushalli tadi tetap harus ikut jamaah dengan niat shalat sunnah, karena shalat fardhu itu tidak bisa diulangi dalam satu waktu. Berdasarkan atas apa yang dikatakan oleh Yazid bin Aswad, “Aku ikut haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas aku lkut shalat shubuh bersama beliau di masjid Khaif. Kemudian, tatkala beliau telah selesai shalat, beliau langsung pergi. Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamsedang bersama dua orang laki-laki dalam kelompok lainnya yang belum shalat. Beliau bersabda, 'Aku harus menemui mereka berdua! Ketika keduanya dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kedua laki-laki itu gemetaran. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, 'Mengapa kalian berdua tidak ikut shalat bersama kami? Keduanya menjawab, 'Rasulullah, kami telah shalat di tengah perjalanan kami.' Beliau lanjut bersabda, '(Dalam kondisi seperti itu) jangan kalian bertindak dengan cara seperti yang kalian lakukan tadi. Tapi jika kalian sudah shalat dalam perjalanan kalian tadi, lalu kalian datang ke masjid yang sedang menunaikan shalat berjamaah, maka kalian shalatlah bersama mereka. Karena, dengan begitu kalian mendapatkan pahala shalat sunnah.” HR. Lima imam hadis kecuali Ibnu Majah (Nailul Authar jilid 3 halaman 92)
Selanjutnya, siapa saja yang masuk ke dalam masjid dan shalat sedang dilangsungkan, maka ia harus ikut bersama jamaah dan meninggalkan shalat sunnah. Karena, orang tadi bisa melakukan shalat sunnahnya setelah shalat fardhu dan sunnah ba'diyah, kecuali shalat sunnah fajr. Orang yang melakukan shalat sunnah fajr bisa melakukannya di pintu masjid, dan setelah selesai baru masuk. Itu pun jika ia tidak takut tertinggal jamaah. Karena dengan begitu, ia bisa menggabungkan antara dua keutamaan. Namun, jika ia takut tertinggal jamaah, maka ia harus segera masuk bersama imam untuk mengerjakan shalat fardhu. Karena, pahala shalat jamaah lebih besar dan ancaman meninggalkan shalat lebih terjaga.
Jika seseorang tertinggal dua rakaat fajr, maka jangan mengqadhanya sebelum terbitnya matahari, karena masih tetap menjadi shalat sunnah mutlak. Akan tetapi, hukumnya makruh jika dikerjakan setelah shubuh ataupun setelah matahari meninggi, menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Sebab, asal sunnah itu tidak diqadha, karena qadha hanya khusus untuk hal yang wajib. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqadha shalat sunnah demi mengikuti shalat fardhu pada pagi terbitnya matahari setelah melewati malam ta'ris (yaitu ketika orang singgah dari perjalannya pada akhir malam untuk beristirahat sebentar, lalu melanjutkan perjalanan lagi) di suatu lembah. Sedangkan selain kasus tersebut, semua hal sunnah seperti asalnya lagi, yaitu tidak diqadha. Karena itulah, shalat sunnah fajr tidak boleh diqadha, kecuali demi mengikuti shalat fardhu, jika sunnah fajr juga tertinggal bersama shalat fardhu (shubuh).
Muhammad berkata, “Aku lebih senang untuk mengqadha keduanya (yaitu dua rakaat sunnah fajr) hingga waktu tergelincirnya matahari. Karena, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqadha keduanya setelah meningginya matahari pada pagi dari malam ta'ris.”
Berikutnya, jika seorang mushalli sedang mulai mengerjakan shalat sunnah qabliyah (sebelum shalat fardhu) zhuhur, lalu shalat jamaah akan dilangsungkan atau juga, shalat sunnah Jumat lalu sang khatib sudah naik ke atas mimbarnya, maka mushalli tadi mengucapkan salam setelah menyelesaikan dua rakaat itu adalah lebih baik. Setelah selesai Jumat, mushalli tadi mengqadha shalat sunnah empat rakaat setelah diselesaikannya shalat fardhu dan disambung dengan shalat sunn ah ba'diyah (setelah shalat fardhu). Dengan begitu, mushalli tadi tidak tertinggal kewajiban mendengar dan melakukan kewajiban dengan lebih sempurna. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Adapun menurut Muhammad, shalat sunnah empat rakaat yang ditinggal oleh mushalli tadi harus diqadha sebelum ia mengerjakan shalat sunnah ba'diyah. Sedangkan Syalabi (Hasyiyah Asy-Sya’labi ‘ala Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 183) berpendapat, hal yang lebih utama adalah mendahulukan dua rakaat, yaitu shalat sunnah ba'diyah. Karena, shalat empat rakaat, yaitu shala sunnah qabliyah telah tertinggal dari waktu yang disunnahkannya. Jadi, jangan sampai dua rakaat ba'diyah ikut tertinggal juga dari waktu sunnahnya karena bukan sebab yang darurat.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
