BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
4. TERTIB DALAM MENGQADHA SHALAT DAN KAPAN GUGURNYA TERTIB?
Menurut mayoritas ulama, tertib dalam mengqadha shalat-shalat yang tertinggal hukumnya wajib, namun menurut madzhab Syafi'i hukumnya sunnah. Berikut perinciannya:
Ulama Hanafiyyah (Al-Badaa’i jilid 1 halaman 131; Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 679-685; Al-Kitab ma’al Lubab jilid 1 halaman 89; Muraqil Falah halaman 75; Fathul Qadir jilid 1 halaman 346-352) berkata, “Tertib antar shalat lima waktu, shalat witir dan antara shalat yang tertinggal serta shalat adaa’ itu hukumnya wajib, kecuali jika takut kehabisan waktu shalat yang ada maka didahulukan shalat yang pada waktunya lalu baru melakukan shalat qadha.” Pendapat ini berdasarkan dalil ucapan lbnu Umar, “Siapa saja yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa lalu ia tidak ingat kecuali ketika bermakmum di belakang imam maka hendaklah ia meneruskan shalatnya lalu ia mengqadha shalat yang ia ingat lalu ia mengulangi shalatnya yang bersama imam.” Imam Ad-Daruquthni dan Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Umar dengan redaksi, "Siapa saja yang lupa tidak melaksanakan shalat-kecuali bersama imam, maka sempurnakanlah shalatnya. Dan ketika selesai shalat, maka kembalilah mengulang yang terlupa. Lalu kembali lagi shalat bersama imam." Yang benar ucapan ini dari Ibnu Umar (Nashbur Raayah jilid 2 halaman 162)
Siapa saja yang meninggalkan beberapa shalat, maka ia harus mengqadhanya dengan tertib sebagaimana asalnya. Karena, Nabi mengqadha shalat dengan tertib ketika Perang Khandaq lalu beliau bersabda, “Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku mengerjakannya.” Kecuali jika shalat yang ditinggalkan melebihi enam waktu selain shalat Witir, maka gugurlah kewajiban tartib. Hal ini sebagimana gugurnya tertib antara shalat yang tertinggal dan shalat pada waktunya, karena shalat yang ditinggalkan banyak dan karena keluarnya waktu shalat yang ke enam dan tertib tidak kembali menjadi wajib dengan menjadi sedikitnya shalat, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pengarang kitab Al-Hidayah, tertib kembali menjadi wajib menurut sebagian ulama itu merupakan pendapat yang lebih jelas.
Berdasarkan pendapat di atas, maka jika seseorang melakukan shalat fardhu pada waktunya, lalu ia teringat akan kewajiban shalat yang ditinggalkan walaupun shalat witir maka rusaklah shalat fardhunya secara tidak langsung, atau istilahnya fasad mauquf. Jika seseorang sudah kehilangan waktu shalat Shubuh, lalu ia melakukan shalat Subuh, kemudian shalat Zhuhur dan mengingat salat Subuh yang ditinggalkannya, maka shalat Zhuhurnya rusak secara tidak langsung. Jika ia shalat Ashar sebelum mengqadha shalat Subuh, maka shalat Asharnya rusak pula secara tidak langsung. Begitu seterusnya, sampai keluarnya waktu shalat Subuh hari berikutnya. Jika ia mengqadha shalat Subuh hari pertama sebelum itu, maka rusak fardhu seluruh shalat dan status shalat yang dilakukannya menjadi sunnah menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan ia harus mengulang shalatnya. Bahasa gampangnya, satu shalat merusak lima shalat, sedangkan yang lain memperbaiki lima shalat. Shalat yang ditinggalkan merusak lima shalat dengan mengqadhanya pada waktu kelima shalat yang dilaksanakan, sedangkan shalat yang keenam memperbaiki lima shalat sebelumnya. Akan tetapi, sebenarnya keluarnya waktu shalat kelima itulah yang memperbaiki lima shalat sebelumnya.
Penjelasannya sebagai berikut, menurut Abu Hanifah, rusaknya asal shalat dengan sebab meninggalkan tertib itu digantungkan, baik ia mengetahui wajibnya tertib atau tidak. Sedangkan menurut dua sahabatnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad Hasan As-Saibani, shalatnya ditangguhkan satu malam.
Menurut Abu Hanifah, jika shalat yang ditinggalkan itu banyak seperti shalat ada yang fasid dan yang ditinggalkan meniadi enam waktu, maka jelaslah sahnya shalat dengan keluarnya waktu yang kelima yang merupakan keenamnya shalat yang ditinggalkan. Jika kurang dari enam waktu, maka belum jelas kesahan shalatnya. Bahkan, menjadi shalat sunnah.
Jika seseorang meninggalkan shalat walaupun shalat witir, setiap kali ia shalat dan ingat akan shalat yang ditinggalkannya, maka rusaklah shalat yang dikerjakannya dengan rusak yang ditanguhkan, hingga ia mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
Jika ia mengqadhanya sebelum melaksanakan shalat yang lima waktu setelah mengqadhanya, maka jadilah shalat yang rusak itu melewati satu malam dan shalat-shalat fardu yang dikerjakan sebelum mengqadhanya menjadi sunnah. Jika belum diqadha hingga keluar waktu shalat yang kelima dan shalat yang fasid ditambah dengan shalat yang diqadha menjadi enam waktu, maka shalatnya menjadi sah. Karena, dengan demikian telah menjadi banyak dan masuk ke dalam kategori pengulangan yang bisa menggugurkan kewajiban tartib.
Tiga sebab yang menggugurkan kewajiban tertib: Pertama, shalat yang ditinggalkan berjumlah enam waktu selain shalat witir sebagaimana yang telah kami jelaskan. Kedua, sempitnya waktu mustahab untuk mengerjakan qadha dan shalat adaa’. Ketiga, lupa pada shalat yang ditinggalkannya ketika melaksanakan shalat adaa’. Dalilnya hadits yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah memaafkan kelalaian dan kelupaan umatku, serta hal-hal dilakukan karena terpaksa.”
Ulama Malikiyyah berkata, wajibnya tertib itu syaratnya ingat dan mampu melaksanakannya, tanpa adanya paksaan untuk menghilangkan qadha. Tertib adalah syarat dalam dua shalat yang bersamaan waktunya yaitu Zhuhur dan Ashar dan Maghrib dan Isya.
Siapa yang ingat akan qadha Zhuhur sedangkan dia sedang menunaikan shalat Ashar, maka shalatnya menjadi batal dengan sendirinya begitu pula halnya dengan shalat Maghrib dan Isya. Karena, menertibkan shalat adaa’itu hukumnya waiib dan sekaligus termasuk syarat. Seseorang yang sedang melaksankan shalat adaa' jika belum satu rakaat, maka ia harus menghentikan shalatnya. Jika sudah satu rakaat, maka disunnahkan menambahnya satu rakaat lagi agar meniadi shalat sunnah.
Tertib wajib hukumnya dengan syarat diatas (ingat dan mampu) antara shalat yang tertinggal yang sedikit dan shalat adaa', maka hendaklah didahulukan shalat yang tertinggal sebelum melaksanakan shalat adaa', seperti orang yang meninggalkan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, maka Maghrib dan Isya didahulukan sebelum melaksanakan shalat adaa' Subuh walaupun sampai keluarnya waktu shalat adaa' dengan sebab mendahulukan shalat-shalat yang ditinggalkan yang sedikit. Ini adalah wajib bukan syarat. Jika ia melakukannya dengan tidak tertib, maka shalat adaa' yang telah dikerjakannya tidaklah batal. Tetapi, ia berdosa dan tidak wajib mengulangi shalatnya, karena telah keluar dengan hanya mengerjakan shalat.
Jika ia mendahulukan shalat adaa' dan mengakhirkan shalat qadha karena lupa atau dipaksa, maka sah shalatnya dan ia tidak berdosa mengerjakannya. Disunnahkan mengulang shalat ada yang ia dahulukan dengan mengakhirkan shalat qadha yang sedikit, walaupun dengan sengaja pada waktu darurat (yaitu pada shalat Zhuhur dan Ashar di waktu menguningnya matahari dan waktu Maghrib dan Isya di waktu terbenamnya matahari). Yang dinamakan qadha yang sedikit maksimal lima waktu, maka hendaklah didahulukan sebelum mengerjakan shalat adaa’walaupun waktunya sempit.
Jika orang yang memiliki shalat qadha yang sedikit mengingatnya di sela-sela shalat ada walaupun shalat Subuh atau Jumat, baik ia sebagai imam atau bukan, maka ia wajib memutuskan shalatnya jika belum satu rakaat lengkap dengan dua sujudnya, baik ia selaku imam atau shalat sendirian dan makmum harus mengikutinya. Sedangkan jika ia sebagai makmum, maka ia tidak boleh memutuskan shalat yang ia tinggalkan di waktu darurat.
Jika ia telah menyempurnakan satu rakaat lengkap dengan dua sujudnya, maka disunnahkan menambah satu rakaat lagi dengan niat shalat sunnah, lalu ia salam dan kembali memulai shalat qadhanya.
Jika ia mengingatnya setelah rakat kedua pada waktu melaksanakan shalat Subuh atau shalat Maghrib, atau mengingatnya pada rakat ketiga pada waktu melaksanakan shalat yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar dan Isya), maka ia harus menyempurnakannya karena sesuatu yang sudah dekat itu diberikan hukumnya, lalu ia mengqadha shalat yang ia tinggalkannya. Setelah itu, mengulangi shalat adaa'-nya jika waktunya masih ada.
Jika ia mengingatnya di dalam shalat sunnah, maka ia harus menyempurnakannya secara mutlak. Kecuali, ia takut akan keluarnya waktu shalat adaa' dan ia belum mendapatkan satu rakaat, maka dalam keadaan ini ia harus menghentikan shalat sunnahnya, dan segera melaksanakan shalat fardhu.
Jika shalat yang ditinggalakan banyak (lebih dari 5 waktu), maka tidak wajib mendahulukannya atas shalat adaa'. Bahkan, disunnahkan mendahulukan shalat adaa' jika waktunya luas. Sedangkan jika waktunya sempit, maka wajib hukumnya mendahulukan shalat adaa'.
Ulama Hanabilah berkata, dalam pendapat yang shahih, “Menjaga tertib shalat-shalat yang ditinggalakan, baik banyak maupun sedikit, atau antar shalat yang tertinggal dengan shalat adaa’, hukumnya wajib jika waktunya cukup untuk mengqadha shalat yang tertinggal. Jika waktunya sempit, maka gugurlah kewajiban tertib itu. Menurut pendapat madzhab Hanabilah yang zhahir, kewajiban tertib tidak menjadi gugur, hanya karena waktunya bersamaan dengan didirikannya jamaah shalat adaa’. Alasannya, karena tertib dalam shalat lebih disunnahkan daripada berjamaah. Buktinya, tertib menjadi syarat sah shalat, sedangkan shalat berjamaah tidak. Tertib juga tidak gugur, karena tidak mengetahui bahwa tertib itu hukumnya wajib, dan ketidaktahuannya itu bukanlah suatu udzur dalam hukum-hukum syara'.
Jika seseorang shalat Ashar, sebelum mengqadha shalat yang ditinggalakannya, maka tidak sah mendahulukan shalat Ashar di tempat shalat Zhuhur. Jika ia mengingat shalat yang pertama yang ditinggalkannya di tengah-tengah shalat yang kedua, maka shalat yang kedua menjadi batal. Tapi, siapa saja yang ingat bahwa dia punya tanggungan shalat dan dia sedang mengerjakan shalat yang lain (bukan satu waktu seperti shalat Zuhur dan Ashar), maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya, lalu ia mengulang shalat adaa’ yang telah dilakukannya jika masih tersisa waktunya. Hal itu sama saja baik ia sebagai imam atau makmum atau shalat sendirian. Dalil yang dipakai dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu.” (Muhammad: 33)
Adapun dalil wajibnya tertib adalah hadis yang mengatakan bahwa pada Perang Khandaq,
Nabi pernah meninggalkan empat waktu shalat, lantas beliau mengqadhanya secara berurutan.
Jika seseorang meniggalkan banyak shalat, maka ia harus menyibukkan dirinya dengan mengqadhanya selama tidak memberatkan diri atau hartanya.
Siapa saja yang lupa shalat apa yang ditinggalkannya, maka menurut para ulama, ia harus mengqadha shalat lima waktu karena menentukan shalat itu wajib dalam shalat fardhu. Dan hal itu tidak akan tercapai, kecuali dengan mengqadhanya shalat lima waktu.
Akan tetapi secara umum, disunnahkan untuk mendahulukan qadha shalat Zhuhur, karena
merupakan awal shalat yang diwajibkan dalam Islam selama tidak diketahui bahwa awal shalat yang ditinggalkannya bukan shalat Zhuhur.
Ulama Syafi'iyyah (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 127; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 54) berkata, disunnahkan mengqadha shalat yang tertinggal dengan tertib dan mendahulukannya sebelum melaksanakan shalat adaa’, selama waktunya masih panjang, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi ketika Perang Khandaq. Dan juga, agar keluar dari perbedaan pendapat yang mewajibkannya. Menertibkan qadha shalat yang tertinggal dan mendahulukannya daripada shalat adaa’ disyaratkan dengan dua syarat sebagai berikut: Pertama, tidak takut keluarnya waktu shalat adaa’ dengan tidak bisa mengerjakan satu rakaat pada waktunya. Kedua, tidak mengingat shalat yang tertinggal ketika hendak mengerjakan shalat adaa’.
Jika ia mengingatnya ketika telah memulai shalat adaa’, maka wajib menyempurnakannya baik waktunya masih luas maupun sempit. Jika dia mendahulukan shalat qadha karena mengira waktu shalat masih luas, namun ternyata waktunya sempit dan tidak cukup untuk melakukan shalat adaa’maka wajib menghentikan shalat qadhanya agar shalat adaa’ tidak menjadi shalat qadha.
Namun, baiknya menjadikan shalat itu sebagai shalat sunnah setelah melaksanakannya dua rakaat, jika ia takut tidak bisa melaksanakan shalat adaa’ dengan berjamaah, maka afdhalnya adalah menertibkannya, karena adanya perbedaan akan kewajibannya.
Menertibkan dua shalat adaa’ yang dijamak taqdim hukumnya wajib, sedangkan menertibkan shalat jamak ta'khir hukumnya sunnah.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
