Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
3. TATA CARA MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL ATAU SIFATNYA
Ulama Hanafiyyah (Al-Lubab Syarhul Kitab jilid 1 halaman 110; Fathul Qadir jilid 1 halaman 45) berkata, shalat diqadha sesuai dengan sifat shalat yang ditinggalkannya, baik di waktu hadir (tidak diperjalanan) atau waktu bepergian. Siapa saja yang meninggalkan shalat qashar waktu di perjalanan, maka ia harus mengqadhanya dua rakaat walaupun ia tidak sedang bepergian. Dan siapa yang meninggalkan shalat yang tidak diqashar (yang sempurna), maka ia harus mengqadhanya dengan empat rakaat walaupun didalam perjalanan.
Adapun sifat bacaan shalat qadha, baik jahar maupun sirr tergantung shalat yang ditinggalkannya. Jika yang ditinggalkan adalah shalat yang bacaannya sirriyyah seperti shalat Zhuhur, maka bacaannya tidak dikeraskan. Jika yang ditinggalkan adalah shalat yang dikeraskan bacaannya, maka ia harus mengeraskannya. Jika ia sebagai imam dalam shalat qadha berjamaah, sedangkan iika shalat qadhanya sendirian, maka boleh dikeraskan atau tidak.
Qadha wajib dilakukan langsung, boleh diakhirkan jika adanya udzur seperti mencari nafkah untuk keluarga dan mencari kebutuhan menurut pendapat yang lebih shahih. Seperti pelaksanakan sujud tilawah di luar shalat, nadzar mutlak dan qadha ramadhan yang waktunya luas boleh diakhirkan dengan adanya udzur diatas.
Pendapat madzhab Maliki (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 365; Asy-Syarhul Kabir ma’ad Dasuqi jilid 1 halaman 263; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 71) sama dengan madzhab Hanafi, yaitu harus mengqadha sesuai shalat yang ditinggalkannya baik sedang berpergian atau tidak dan dikeraskan bacaan shalatnya atau tidak.
Haram mengakhirkan qadha walaupun pada waktu yang dilarang, seperti ketika terbit dan terbenamnya matahari, dan khutbah Jumat kecuali karena darurat seperti waktu makan, minum, tidur yang tidak tertahankan dan memenuhi kebutuhan orang lain dan mencari kebutuhan hidupnya.
Oleh karenanya, mengqadha shalat hadir (bukan diperjalanan) wajib dengan sempurna walaupun pelaksanaan qadhanya di perjalanan, sedangkan shalat Zhuhur dan Asar diqadha dengan tidak mengeraskan suaranya, walaupun mengqadhanya diwaktu malam. Shalat-shalat yang ditinggalkan diwaktu malam harus diqadhanya dengan mengeraskan suara, walaupun mengqadhanya di waktu siang karena qadha adalah merupakan penggambaran shalat adaa'.
Ulama Syafi'i dan Hanbali (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 127, 162, 263; Al-Mughni jilid 1 halaman 569) berkata,”Qadha dilakukan sesuai dengan tempat dan waktunya.” Artinya, seorang musafir mengqadha shalat empat rakaat dengan dua rakaat, baik shalat yang ditinggalkan di waktu bepergian atau tidak. Jika ia tidak bepergian, maka ia mengqadha shalat yang empat rakaat dengan sempurna (empat rakaat) walaupun shalat yang ditinggalkannya di waktu bepergian. Karena, asalnya adalah itmam bukan qashar, maka harus dikembalikan sesuai asalnya. Dan karena sababnya qashar adalah bepergian, dan tidaklah tepat melakukannya di waktu bermukim.
Shalat yang ditinggalkan di waktu bepergian dengai qashar, jika mengqadhanya di perjalanan bukan waktu bermukim menurut madzhab yang lebih jelas dalam madzhab Syafi'i karena adanya sebab.
Mengeraskan suara atau tidaknya dalam mengqadha shalat disesuaikan dengan waktu mengqadha, jika mengqadhanya di waktu siangyakni dari mulai terbit hingga terbenamnya matahari, maka tidak mengeraskan suaranya. Jika mengqadhanya di malam hari, yakni dari mulai terbenam hingga terbitnya matahari, maka dengan mengeraskan suaranya. Berbeda dengan pendapat madzhab Hanbali yang mengatakan jika mengqadhanya di malam hari. Jika ia sebagai imam, maka ia harus mengeraskan suaranya. Karena, qadha sama dengan shalat adaa’. Jika ia shalatnya sendirian, maka ia tidak boleh mengeraskan suaranya secara mutlak. Imam Ahmad mengatakan, mengeraskan suara itu hanya untuk shalat berjamaah.
a. Qadha Shalat dengan Berjamaah dan Mengqadha Shalat-Shalat Sunnah
Menurut madzhab Hanbali, disunnahkan mengqadha shalat yang tertinggal dengan berjamaah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasullah ketika Perang Khandaq. Tidak makruh hukumnya mengqadha shalat sunnah rawatib sebelum melaksanakan qadha shalat fardu, disunnahkan mengqadha shalat sunnah fajar sebelum mengqadha shalat fardhu berdasarkan hadis Abu Hurairah. Ia berkata, “Kami tidur bersama Rasulullah, lalu kami kesiangan hingga terbitnya matahari. Lalu Rasul mengatakan, “Bawa tunggangan kalian meninggalkan tempat ini, karena ini adalah tempat tinggal setan.” Abu Hurairah berkata, “Lantas kami melaksanakannya, dan setelah itu kami berwudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas shalat dua rakaat dan mengimami shalat subuh.” Muttafaqun ‘alaihi.
b. Qadha Harus Langsung Dilaksanakan
Para ulama fiqih sepakat bahwa shalat qadha harus dilaksanakan secara langsung dan tidak boleh ditunda-tunda lagi, baik qadhanya karena udzur maupun bukan. Hanya saja ulama Syafi'iyyah membuat perincian dalam masalah ini. Menurut mereka, bersegera melakukan qadha disunnahkan jika meninggalkannya karena udzur, seperti tertidur dan lupa. Akan tetapi, jika meninggalkannya bukan karena udzur, maka wajib bersegera menurut pendapat yang lebih shahih dalam dua masalah ini. Tujuannya, agar segera bebas dari tuntutan.
Dalil wajibnya bersegera adalah firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku. Maka sembahlah Aku, dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Thaahaa: 14)
Selain itu, juga karena mengakhirkan shalat setelah lewat waktunya merupakan kemaksiatan yang harus segera dihilangkan.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
