Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
2. UDZUR-UDZUR YANG MENGGUGURKAN KEWAJIBAN SHALAT DAN MEMBOLEHKAN MENGAKHIRKANNYA
Para ulama sepakat bahwasanya kewajiban shalat itu gugur bagi wanita pada masa haid dan nifas. Tidak wajib baginya mengqadha shalat yang ditinggalkannya, seperti tidak wajibnya qadha bagi kafir asli dan orang gila.
Menurut madzhab Hanafi (Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 330, 688) kewajiban shalat itu gugur bagi orang gila dan pingsan jika hal tersebut terus-menerus sampai meninggalkan lima waktu. Jika pingsan dan gilanya kurang dari lima waktu, maka wajib mengqadha shalat yang berada pada waktu itu jika masih ada waktu minimal untuk mengerjakan satu takbiratul ihram. Jika waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan takbiratul ihram, maka tidaklah wajib bagi keduanya melakukannya pada waktu itu.
Adapun orang yang murtad, maka tidak wajib baginya mengqadha kewajiban yang ditinggalkannya di masa murtadnya kecuali kewajiban haji, karena orang murtad seperti halnya kafir asli.
Seorang kafir harbi yang telah memeluk Islam dan hidup di negara yang memerangi kaum Muslimin dianggap udzur karena tidak tahu. Jadi, tidak wajib baginya mengqadha kewajibannya jika tinggal beberapa masa karena syarat taklif adalah mengetahui perintah-perintah agama.
Adapun menurut madzhab Maliki, tidak wajib mengqadha shalat fardhu dalam keadaan gila, tidak sadar, kufur; haid, nifas dan tidak adanya air dan tanah (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 364).
Ulama Syafi'iyyah (Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 50) berkata, shalat tidak wajib bagi orang haid dan nifas sebagaimana pendapat madzhab lain. Adapun orang kafir asli ketika memeluk Islam, tidaklah dituntut mengqadha shalat berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), 'Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi) sungguh, berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan).” (Al-Anfaal: 38)
Alasan lain juga karena jika diwajibkan qadha bagi kafir akan membuat mereka enggan memeluk Islam. Adapun seorang Muslim yang murtad yang masuk Islam lagi, maka wajib mengqadha shalat karena shalat itu kewajibannya. Ia meyakini kewajibannya dan ia mampu untuk melaksanakannya, seperti halnya orang yang memiliki hadats. Bahkan jika ia gila di waktu murtadnya hingga meninggalkan shalat, wajib baginya mengqadhanya.
Siapa saja yang hilang akalnya dengan sebab gila, tidak sadar (koma), sakit atau sebab mubah lainnya, tidaklah wajib baginya shalat dan mengqadhanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamCatatan tidak dituliskan pada tiga hal: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammenyebutkan “bagi orang gila” disamakan dalam hal ini setiap orang yang hilang akalnya dengan sebab-sebab mubah. Adapun orang yang hilang akalnya dengan sebab yang diharamkan seperti orang yang meminum barang-barang yang memabukkan atau mengonsumsi obat (yang berlebihan) yang tidak dibutuhkan, lalu hilang akalnya, maka wajib baginya qadha ketika ia sadar. Karena hilangnya akal dengan sebab yang diharamkan, maka hal itu tidaklah menggugurkan kewajibannya.
Ulama Hanabilah (Al-Mughni jilid 1 halaman 398-401) berkata, shalat tidak wajib hukumnya bagi anak-anah orang kafir, wanita haid, dan nifas. Adapun orang kafir asli, maka tidaklah wajib mengqadha kewajiban ibadah-ibadah yang ditinggalkannya pada waktu kafir, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat, berdasarkan ayat yang telah lalu, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), 'Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi) sungguh, berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan).” (Al-Anfaal: 38)
Orang-orang kafir yang memeluk Islam di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga masa setelahnya, tidak ada satu pun yang diperintahkan untuk mengqadha. Dan juga karena jika diwajibkan, qadha akan memalingkan orang-orang kafir untuk memeluk Islam, maka dimaafkan sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i. Adapun orang yang murtad, dalam kewajiban qadhanya terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Yang pertama seperti pendapat madzhab Hanafi, yaitu tidak wajib mengqadha karena amalannya telah hancur dengan sebab kekufurannya. Dalilnya, firman Allah Ta’ala, “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, 'Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (Az-Zumar: 65)
Jika ia telah berhaji, maka ia wajib menunaikah ibadah haji kembali. Karena, orang yang murtad sama seperti orang kafir asli dalam semua hukum-hukumnya.
Yang kedua seperti pendapat madzhab Syafi'i, yaitu wajib mengqadha kewajiban yang ditinggalkannya dimasa murtad, tidak wajib baginya mengulangi haji, karena sesungguhnya batalnya amalan adalah dengan menyekutukan Allah sampai meninggal dunia, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “... Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 217)
Orang gila tidak termasuk mukallaf jadi tidak wajib mengqadha kewajiban yang ditinggalkannya ketika ia gila, kecuali dia sembuh ketika masih adanya waktu shalat. Hukumnya menjadi seperti anak-anak yang meniadi baligh, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu karena hadits yang telah lalu, kalam tidak dituliskan dari tiga orang, orang yang tertidur sampai bangun, anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga sadar (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan An-Nasa’i). Dan juga, karena masa gila itu biasanya lama, mewajibkan qadha kepada orang gila akan memberatkannya maka dimaafkan.
Orang yang tidak sadarkan diri diwajibkan mengqadha semua shalat yang ditinggalkannya di masa tidak sadarnya. Hukumnya sama seperti orang yang tidur, tidaklah gugur mengqadha kewajiban yang ditinggakkan seperti kewajiban shalat dan puasa. Hal ini berdasarkan dalil riwayat Atsram yang menyatakan bahwa bahwa Ammar tidak sadarkan diri sebanyak tiga kali, lalu ia mengqadha kewajiban yang ditinggalkannya. Dan juga berdasarkan jawaban Samrah bin Jundab ketika ditanya tentang shalatnya orang yang tidak sadarkan diri, ia menjawab wajib melaksanakan semuanya shalat yang ditinggalkannya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Siapa saja yang meminum obat lalu hilang akalnya dengan sebab obat tadi, maka jika ia hilang akalnya sebentar maka hukumnya seperti orang yang tidak sadarkan diri, sedangkan jika lama maka hukumnya seperti orang gila.
Adapun orang yang mabuk dan orang yang meminum barang-barang yang diharamkan, lalu hilang akalnya lalu sadar kembali, maka hal itu tidak menggugurkan tuntutan kewajiban (taklif). Artinya, wajib baginya mengqadha kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya ketika ia hilang akalnya, tanpa adanya perbedaan pendapat, dan juga jika diwajibkan mengqadha karena tidur yang dibolehkan apalagi dengan sebab meminum yang memabukkan.
a. Gugurnya Kewajiban Shalat, Puasa dan Ibadah lainnya dari Orang Sakit, Lemah yang Meninggal Dunia
Ulama Hanafiyyah (Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 685; Muraqil Falah halaman 74) berpendapat, jika orang sakit meninggal dunia, dan dimasa sakitnya tidak mampu melakukan shalat meski dengan isyarat kepala, maka tidaklah wajib baginya untuk mewasiatkan tanggungan shalatnya kepada ahli waris meskipun sedikit.
Begitu pula bagi orang yang sedang bepergian (musafir), dan orang yang sakit jika ia berbuka puasa lalu meninggal sebelum bermukim dan sehat, maka bagi keduanya tidak wajib berwasiat. Akan tetapi, wasiat menjadi sunnah dengan mengeluarkan fidyah puasa, shalat, dan lain-lainnya.
Siapa saja yang meninggal dunia dan belum mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya tanpa udzur seperti orang yang masih mampu melakukannya walaupun hanya dengan isyarat, maka ia wajib berwasiat agar membayar kifarat sebagai penggantinya. Jika tidak mampu melaksanakan shalat, maka tidaklah wajib berwasiat walaupun hanya sedikit saja yang ditinggalkannya, seperti kurang dari enam waktu shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika tidak mampu, maka Allah lebih berhak untuk menerima udzurnya.”
Begitu pula orang yang berbuka di bulan Ramadhan walaupun tanpa udzurr, wajib berwasiat agar berfidyah sesuai dengan kewajiban yang ditinggalkannya. Karena, pada dasarnya ia mampu melaksanaknnya. Fidyah merupakan tanggungannya dengan cara ahli warisnya mengeluarkan fidyah dari sepertiga harta yang ditinggalkannya. Jika mayit tidak berwasiat atau tidak meninggalkan harta, maka bagi ahli waris disunnahkan mengeluarkan fidyah dari hartanya sendiri.
Ukuran kafarat shalat, termasuk shalat witir dan puasa, menurut madzhab Hanafi, ialah untuk setiap shalat dan puasa mengeluarkan setengah shaa’ gandum (atau seperempat mud Damaskus seberat 2,04 kilogram) fitrah puasa, bagi setiap satu shalat dan satu puasa adalah sama kira-kira 1087,5 gram .
Fidyah shalat dan kafarat puasa diambil dari sepertiga harta warisan si mayit. Jika tidak memiliki harta, maka ahli warisnya mengutangkannya setengah sha' misalnya, lalu diberikan kepada orang fakir. Lalu fakir menghibahkannya kepada wali mayit lalu menggenggamnya. Lalu wali memberikannya kepada orang fakir tadi, maka gugurlah kewajiban shalat dan puasa dengan seukuran satu sha'. Begitulah, hingga gugurnya semua kewajiban shalat dan puasa. Namun, cara seperti ini tidak bisa diterima, karena shalat adalah ibadah jiwa dan bentuk ritual yang kosong ini tidaklah bisa mengggugurkannya.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
Boleh memberikan fidyah beberapa shalat kepada satu orang fakir. Berbeda dengan kafarat sumpah seperti bolehnya memberi seorang fakir kurang dari setengah sha'. Tidak sah bagi seorang yang sakit memberikan fidyah shalatnya di masa hidupnya. Berbeda dengan puasa, maka boleh bahkan wajib berfidyah puasa untuk dirinya. Tidaklah wajib bagi ahli waris mengqadha shalat mayit dengan perintahnya, karena shalat merupakan ibadah badaniyah yang bersifat individual berbeda dengan kewajiban haji, itu bisa digantikan.
b. Udzur-Udzur yang Membolehkan Pengakhiran Shalat Lewat dari Waktunya
Seperti yang telah kami terangkan bahwasanya mengakhirkan shalat dengan sebab udzur seperti: tertidur; lupa dan lalai mewajibkan qadha dan gugurnya dosa berdasarkan hadits yang telah lalu dari Qatadah, “Sesungguhnya tidur tidaklah termasuk kecerobohan, sesungguhnya kecerobohan itu di waktu terjaga.” Hanya saja madzhab Hanafi mengatakan, “Lupa yang termasuk udzur adalah lupa yang seorang lupa melaksanakan shalat karena sibuk dengan permainan misalnya, maka itu bukanlah sebuah udzur, dan ia berdosa dengan sebab mengakhirkan shalat dari waktunya.”
