Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
1. MAKNA QADHA DAN HUKUMNYA MENURUT SYARA'
Yang dimaksud dengan adaa’ adalah melaksanakan kewajiban pada waktunya, dengan hanya bertakbir ihram sudah terhitung adaa’ menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Maliki terhitung adaa’ jika melakukan satu rakaat shalat, sebagaimana yang telah kami terangkan pada bahasan waktu-waktu shalat.
Adapun yang dimaksud dengan i’aadah adalah melaksanakan yang seperti kewajiban pada waktunya, karena adanya ketidaklengkapan bukan karena kerusakan. Menurut madzhab Hanafi, i’aadahadalah setiap shalat yang dilaksanakan beserta makruh tahrim yang wajib diulangi baik pada waktunya atau di luar waktu.
Qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan (Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 676-679), atau mengerjakan shalat setelah habisnya waktu.
Sebagai seorang Muslim, secara agama dan logika sudah semestinya bergegas melaksanakan shalat pada waktunya. Dan hukumnya dosa bagi orang yang mengakhirkan shalat sampai keluar dari batas waktu yang ditentukan tanpa udzur. Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada bab tentang keutamaan shalat, berdasarkan firman Allah yang artinya “... Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa': 103)
Mengakhirkan shalat tanpa udzur syar'i merupakan dosa besar yang tidak bisa diganti dengan mengqadha saja, tetapi harus dengan bertobat atau melakukan ibadah haji setelah mengqadhanya.
Siapa saja yang mengakhirkan shalat karena udzur syara', maka tidaklah berdosa. Dan yang termasuk udzur di antaranya adalah, takut kepada musuh, takut meninggalnya anak, atau takut kehilangan ibunya jika ia memperlihatkan dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengakhirkan shalat pada masa Perang Khandaq. Ibnu Mas'ud berkata, “Pada Perang Khandaq, orang-orang musyrik menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari empat shalat sampai larut malam. Lantas beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan dan iqamat, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami shalat Zhuhur, lalu berdiri kembali mengimami shalat Ashar, lalu berdiri mengimami shalat Maghrib, lalu berdiri mengimami shalat Isya.” HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ahmad. Imam At-Tirmidzi berkata, “Sanad hadis ini tidak apa-apa, hanya saja Abu Ubaidah tidak secara langsung mendengar hadis ini dari ayahnya.” (Nashbur Rayah jilid 2 halaman 164-166)
Siapa saja yang tersibukkan dengan kewajibannya, maka hal itu tidaklah menggugurkan kewajibannnya kecuali dengan melaksanakannya baik adaa’maupun qadha, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi.” HR. Bukhari dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas.
Siapa saja yang wajib melakukan shalat lalu meninggalkannya sampai keluar dari batas waktunya, maka ia harus mengqadhanya dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja (Al-Kitab ma’al Lubaab jilid 1 halaman 88; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 364; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 127; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 54; Al-Majmu’ jilid 3 halaman 72; Al-Mughni jilid 2 halaman 108; Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 175).
Wajib baginya mengqadha karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika kalian tertidur atau lalai menunaikan shalat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman, '...dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku!” (Thaahaa: 141) HR. Muslim dari Anas bin Malik (Nailul Authar jilid 2 halaman 25).
Imam Bukhari meriwayatkan, “Siapa saja yang melalaikan shalat, maka hendaklah mengerjakannya ketika mengingatnya, tidak ada kafarat shalat kecuali melakukannya.” Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, “Siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya.”
Jadi siapa saja yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka wajib menqadhanya, apalagi jika meninggalkannya dengan sengaja tanpa udzur. Wajib baginya mengqadha dengan sebab sengaja meninggalkan shalat atau tertidur atau lupa walaupun ragu. Menurut madzhab Maliki, tidaklah wajib qadha bagi orang gila, tidak sadar, kafir, haid, nifas, dan orang yang tidak mendapatkan air ataupun tanah untuk bersuci.
Tidaklah berdosa orang yang mengakhirkan shalat karena udzur, seperti tertidur atau lupa berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata, “Para sahabat mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perihal melalaikan shalat karena ketiduran. Beliau menjawab, “Tidur bukanlah termasuk gegabah. Yang dinamakan gegabah itu ketika sedang terjaga. Jika salah satu dari kalian lupa atau tertidur maka hendaklah ia melakukannya ketika mengingatnya.” HR. An-Nasa’i, dan dianggap shahih oleh At-Tirmidzi (Nailul Authar jilid 2 halaman 27).
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
