BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
C. Hukum Shalat Berjamaah
Adapun hukum shalat berjamaah itu antara sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) ataupun wajib.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, “Shalat berjamaah untuk shalat fardhu, selain shalat Jumat, adalah sunnah mu'akkadah bagi kaum laki-laki yang berakal dan mampu untuk melaksanakannya tanpa ada kesulitan. Adapun untuk kaum wanita, anak-anak, orang gila, budah orang lumpuh, orang sakit, orang tua renta, cacat tangan dan kaki berbeda sisi, maka tidaklah wajib dan jatuhnya hanyalah sunnah. Karena, teks hadits yang telah disebutkan sebelumnya, “Shalat jamaah lebih utama 25 atau 27 derajat daripada shalat sendiri.” menunjukkan bahwa shalat jamaah itu hanya untuk orang-orang yang disunnahkan untuk melakukannya. Seakan-akan, maksud dari teks hadits itu sebenarnya sebagai bonus tambahan dari shalat wajib. Dengan begitu, seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih sempurna daripada shalat sendiri.”
Adapun kesempurnaan yang dimaksud adalah bonus dari pahala. Pendapat ini dikuatkan dari hadits lainnya yang berbunyi, “Shalat jamaah itu termasuk sunnah-sunnah para nabi. Orang yang sengaja meninggalkannya hanyalah orang munafik saja.” Az-Zaila’i berkomentar atas hadis ini, “Sangat asing dengan kata-kata ini.” Adapun sama dalam maknanya adalah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Mas’ud sebelumnya (Nashbur Rayah halaman 21).
Pendapat ini sekiranya lebih tepat, apa lagi bila diterapkan pada masa modern seperti sekarang ini di mana kesibukan terus menumpuk dan terikat dengan janji-janji bisnis. Dengan begitu, bila seseorang masih tetap bisa melakukan shalat berjamaah, maka sama saja ia telah menegakkan syiar-syiar Islam.
Adapun madzhab Syafi'i (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 229; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 93; Al-Majmu’ jilid 4 halaman 88) dalam pendapat yang paling kuat menyebutkan, shalat jamaah adalah fardhu kifaayah bagi kaum laki-laki merdeka yang bermukim, tidak telanjang, dalam melaksanakan shalat-shalat wajib. Karena, dengan melakukan shalat berjamaah itu berarti mereka kaum laki-laki telah melakukan simbol menetapnya di sebuah negeri kecil ataupun besar. Namun, jika semua orang enggan untuk melaksanakan shalat jamaah, maka semuanya harus diperangi, yaitu pemimpin ataupun wakilnya yang memerangi mereka, bukan sembarang orang. Adapun untuk kaum wanita, aniurannya tidak sebesar kepada kaum laki-laki, itu menurut pendapat yang lebih kuat.
Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Tidaklah ada tiga orang yang tinggal di sebuah kampung atau desa, kemudian tidak dilaksanakan shalat berjamaah di sana, kecuali setan telah menguasai mereka. Karena itu, kalian harus selalu melakukan shalat berjamaah. Serigala hanya akan memangsa seekor domba yang berada paling belakang.” HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Sedangkan madzhab Hambali (Al-Mughni jilid 2 halaman 176; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 532) berpendapat shalat berjamaah itu wajib atas setiap individu berdasarkan ayat yang telah disebutkan sebelumnya, yang berbunyi, “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka.” (An-Nisaa': 102) dan dikuatkan lagi dengan ayat yang berbunyi, “... dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 43) Juga, hadits Abu Hurairah, “Shalat yang paling berat untuk orang munafik adalah shalat Isya’ dan Shubuh....”
Dalam hadis Abu Hurairah lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya, aku ingin sekali memerintahkan para tukang kayu untuk mengumpulkan kayu bakar sampai banyak, lalu memerintahkan dilaksanakannya shalat dan dikumandangkannya adzan. Setelah itu, aku memerintahkan kepada seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu aku memeriksa kepada orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, agar aku bisa membakar rumah-rumah mereka.” Muttafaqun ‘alaihi. HR. Malik, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i (Jamiul Ushul jilid 6 halaman 369).
Ditambah lagi dengan hadits orang buta yang sangat terkenal, yaitu, “Ada seorang laki-laki yang buta berkata, 'Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid.” Lelaki buta itu bermaksud meminta pengecualian kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar bisa melaksanakan shalat di dalam rumahnya saja. Maka, beliau pun memberi izin. Namun, ketika lelaki buta itu hendak pergi, ia dipanggil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ditanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Lelaki buta itu menjawab, “Mendengar.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lanjut bersabda, “Kalau begitu, kamu harus memenuhi panggilannya.” HR. Muslim, diriwayatkan pula oleh Abu Dawud hadis sepertinya dengan jalur sanad yang shahih ataupun hasan, dari Ibnu Ummi Maktum.
Selanjutnya, hadits Ibnu Mas'ud yang telah disebutkan sebelumnya, “Kami telah melihat orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah itu hanyalah orang munafik yang diketahui kemunafikannya...” dan hadits Jabir dan Abu Hurairah, “Tidak boleh bagi tetangga masjid untuk melakukan shalat kecuali di masjid itu.” HR. Ad-Daruquthni, hadis dhaif. HR. Al-Baihaqi dari Ali, hadis mauquf.
Dalil lainnya yang menguatkan hukum wajibnya pelaksanaan shalat berjamaah, bahwa Allah sebagai pembuat syariat telah mewajibkannya pada saat adanya rasa kekhawatiran atas serangan musuh, namun ditetapkan pada masa aman. Juga, dibolehkan menggabung shalat hanya karena ada hujan. Itu semua tidak lain demi menjaga shalat berjamaah tetap dilakukan. Jika saja shalat berjamaah itu sekadar sunnah, niscaya akan dibolehkan untuk itu.
Namun, dari semua alasan di atas, berjamaah tidaklah menjadi syarat sahnya shalat seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
