BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya
G. Mendapatkan Pahala Shalat Fardhu bersama Imam
Para imam madzhab (Fathul Qadir jilid 1 halaman 244; Tabyinul Haqa’iq jilid 1 halaman 184; Muraqil Falah halaman 78; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 426, 463; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 540) sepakat bahwa siapa yang sempat mengikuti rukuk imam, maka ia mendapatkan satu rakaat bersama imam dan terhapus kewajiban membaca untuknya seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat.” HR. Bukhari dan Muslim (Nailul Authar jilid 3 halaman 151)
Jika seseorang baru ikut rukuk setelah imam mengangkat kepalanya setelah rukuk, maka ia tidak mendapatkan satu rakaat. Namun, pengikut Maliki berpendapat, terhitung satu rakat bersama imam ketika makmum bungkuk pada rakaat pertamanya bersama imam, sebelum imam sempat beri'tidal (berdiri tegak) dari rukuknya ataupun imam sedang mengangkat kepalanya. Sedangkan jika makmum belum thuma'ninah (tenang) dalam rukuknya kecuali setelah imam beri'tidal dengan tenang, lalu makmum bertakbir untuk rukuk atau sujud setelah takbiratul ihram dan tidak memperlambat untuk ikut bersama imam dalam keadaan apa pun, sampai imam berdiri untuk memulai rakat baru lagi. Jika makmum ragu apakah ia telah terhitung melakukan rakaat sebelum imam beri'tidal atau sesudahnya, maka ia dihitung tidak mendapatkan satu rakaat.
Adapun Hambali berpendapat, siapa yang sempat mengikuti imam ketika rukuk, maka takbiratul ihram dapat menggantikan takbir rukuk. Karena, perbuatan itu pernah dilakukan oleh Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar. Tidak pernah diketahui ada sahabat yang berbeda dari keduanya. Takbir sekali itu juga menggabungkan dua ibadah dari jenis yang sama, ibadah rukun menutup ibadah wajib, seperti halnya thawaf ziarah dan wada'(perpisahan).
Madzhab Syafi'i dan Maliki memberi syarat untuk melakukan takbir rukuk juga, selain takbiratul ihram, agar mendapatkan bagian dari berdiri.
Apakah Tetap Dianggap Mendapatkan Rukuk Apabila Seseorang sempat Mengikuti Imam Saat Melakukan Rukuk Meskipun Berada di Luar Barisan Shalat?
Maliki berpendapat, hendaknya, seseorang segera melakukan takbiratul ihram jika ia takut tertinggal satu rakat, jika imam sudah bangun dari rukuknya jika ia belum bertakbir, meskipun tidak berada di barisan shalat, jika ia memperkirakan berdirinya di barisan sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk. Namun, jika orang tersebut mengira-ngira bahwa ia tidak akan sempat berada di barisan sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk, maka ia harus terus berjalan dengan berlari-lari kecil. Kecuali jika saat itu sudah berada di rakaat terakhir dari shalat imam, ia boleh bertakbiratul ihram di tempatnya, tidak harus berada di barisan agar ia tidak tertinggal shalat. Baru setelah bertakbir, ia berjalan sampai berada di barisan.
Adapun Hambali dan para ahli fiqih lainnya (Al-Mughni jilid 2 halaman 234) berpendapat, seseorang tidak boleh rukuk sebelum berada di barisan, kecuali jika orang itu mau berjalan dan masuk dalam shaf (barisan shalat) sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk. Atau juga, ada orang lain lagi yang datang dan berdiri di sampingnya.
Kesimpulannya, seseorang yang rukuk bukan di barisan lalu masuk ke dalam barisan, terbagi pada tiga keadaan. Pertama, jika ia bisa melakukan satu rakaat penuh, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak sah shalatnya orang yang berada di belakang barisan.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dari Ali bin Syaiban (Nailul Authar jilid 3 halaman 184). Kedua, hendaknya orang yang melakukan rukuk itu mau berjalan, sampai berada di dalam barisan sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk atau ada orang lain yang datang dan berdiri di sampingnya, sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk. Dengan begitu, shalatnya sah, karena ia bisa mengikuti imam dengan tetap berada di dalam barisan seperti halnya bisa mendapatkan satu rakaat. Ketiga, jika seseorang masuk ke dalam barisan setelah ia mengangkat kepalanya dari rukuk, selama ia tidak mengetahui hukum pelarangannya, maka sah shalatnya. Namun jika ia mengetahui hukumnya, maka tidak sah shalatnya. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan imam hadits lainnya, “Suatu ketika, Abu Bakar menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau sedang rukuk. Maka, Abu Bakar ikut rukuk sebelum sampai berada di barisan. Lantas kejadian itu diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Lalu beliau bersabda, “Semoga Allah menambahkan untukmu kemauan dalam beribadah, jangan ulangi lagi.” HR Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i. Adapun riwayat dari Abu Dawud dengan teks, “Abu Bakar datang dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang rukuk maka Abu Bakar rukuk juga sebelum berada di barisan, lalu berjalan masuk ke dalam barisan. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda, 'Siapa di antara kalian yang rukuk tidak berada di barisan, lalu berlalan masuk ke dalam barisan?' Abu Bakar menjawab, 'Saya.' Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lanjut bersabda, 'Semoga Allah menambahkan untukmu kemauan dalam beribadah, jangan ulangi lagi.” (Nailul Authaar jilid 3 halaman184).
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallamtidak sampai memerintahkan untuk mengulangi shalat, tetapi melarang untuk mengulangi perbuatan itu lagi.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########
