Pusat Belajar Bahasa Arab - Ilmu Alat : Nahwu (Bab Na'ibul Fa'il)

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya


Materi & Soal - Nahwu, Sharaf, I'rab & TOAFL Tes Seleksi Timur Tengah


BAB 12 : NA’IBUL-FA’IL (المفعول الذي لم يسم فاعله أو نائب الفاعل)

12.1. PENGERTIAN (تعريف نائب الفاعل)
                Na’ibul-Fa’iladalah isim marfu’ yang terletak setelah fi’il mabni majhul dan menempati tempat Fa’il setelah Fa’il tersebut dibuang. Atau dengan penjelasan lain, maf’ul yang menempati kedudukan Fa’il dalam semua hukum-hukumnya setelah dibuang Fa’il-nya karena maksud dan tujuannya tertentu. Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa na’ibul Fa’il adalah: (1) Termasuk isim marfu’; (2) Terletak setelah fi’il mabni majhul; (3) Asalnya maf’ul yang menggantikan posisi Fa’il dalam semua hukumnya, (4) Fa’il-nya harus dibuang; dan (5) Tujuan dari dibuangnya Fa’il bisa karena sudah diketahui, tidak diketahui, atau karena takut. Contohnya: (يُكْتَبُ الدَّرْسُ) asalnya (يَكْتُبُ الْمُدَرِّسُ الدَّرْسَ).

12.2. MACAM-MACAM NA’IBUL-FA’IL (أنواع نائب الفاعل)
A.     Isim Zhahir/Mu’rab. Contoh: (يُكْرِمُ الْمُدَرِّسُ)
B.    Isim Mudhmar/Mabni. Contoh: (ضُرِبْتُ)
C.     Mashdar (المصدر)
1.     Syarat lafaz mashdar yang layak dijadikan Naibul-Fa’il adalah:
                                          i.    Mutasharif/dapat berubah-ubah (المتصرف), yakni bukan terdiri dari lafaz yang khusus di-nashab-kan sebab masdariyah saja (سبحان الله). Sebab kalau dijadikan Naibul-Fa’il, maka akan menjadi Rafa’ dan ini menyalahi ketentuan Bahasa Arab yang telah memberlakukan khusus semisal pada dua kalimat tersebut diatas.
                                         ii.    Mukhtash/tertentu (المختص), yakni bukan terdiri dari lafazh mubham/samar. Karena mengakibatkan kalam menjadi tidak mufid, cara agar menjadi mukhtash/tertentu adalah dengan di-mudhaf-kan, disifati, atau sebagainya, yang dapat menunjukkan bilangannya atau jenisnya.
2.     Contoh:
                                          i.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab disifati yang menunjukkan jenisnya. Contoh: (قرئ قراءةٌ صحيحة)
                                         ii.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab disifati yang menunjukkan bilangannya. Contoh: (ضُرب ضربٌ واحد)
                                        iii.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab mudhaf yang menunjukkan jenisnya. Contoh: (جُلس جلوسُالخائف)
D.    Zharaf (الظرف)
1.     Syarat lafaz zharaf yang layak dijadikan Na’ibul-Fa’il adalah:
                                          i.    Mutasharif/dapat berubah-ubah (المتصرف), yakni bukan terdiri dari lafaz yang khusus di-nashab-kan sebab zharfiyah saja dan atau boleh majrur hanya oleh huruf (مِنْ) saja.
                                         ii.    Mukhtash/tertentu (المختص), yakni bukan terdiri dari lafaz mubham/samar. Karena mengakibatkan kalam menjadi tidak mufid, cara agar menjadi mukhtash/tertentu adalah dengan di-mudhaf-kan, disifati, atau sebagainya.
2.     Contoh:
                                          i.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab mudhaf.Contoh: (صيم يومُ الخميس)
                                         ii.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab disifati.Contoh: (جُلس وقتٌ طويل)
                                        iii.    Lafaz mutasharrif dan menjadi mukhtash sebab ‘Alamiyyah/Isim ‘Alam.Contoh: (صيم رمضانُ)
E.     Jar Majrur (الجر والمجرور)
1.     Syarat lafaz Jarr Majrur yang layak dijadikan Na’ibul-Fa’il:
                                          i.    Jar Mutasharrif (dapat berubah-ubah), yakni bukan terdiri dari huruf jar yang khusus men-jar-kan lafaz tertentu, semisal: (مُذْ - مُنْذُ) khusus menjarkan pada isim zaman, (رُبَّ) khusus men-jar-kan pada isim nakirah, (حَرْفُ القَسْمِ) khusus menjarkan pada lafaz sumpah. Dan sebagainya.
                                         ii.    Majrur Mukhtash (tertentu), yakni bukan terdiri dari lafaz majrur yang mubham/samar. Karena mengakibatkan kalam menjadi tidak mufid, cara agar menjadi mukhtash/tertentu adalah dengan di-mudhaf-kan, disifati, di-makrifah-kan atau sebagainya.
                                        iii.    Jar Ghairu Ta’lil (tanpa alasan/sebab),yakni bukan terdiri dari huruf jar yang menunjukkan Ta’lil/sebab alasan, semisal (ل), (ب), (من) oleh karenanya maf’ul-li’ajlih tidak layak dijadikan naibul-Fa’il.
2.     Contoh:
                                          i.    Lafaz (في) huruf jar yang mutasharrif,lafaz (المسجد) mukhtash sebab disifati. Jar-majrur mahal rafa’ sebab naibul-fail, atau Majrur mahal rafa’ dan huruf jar zaidah. Contoh: (جُلس في المسجد الجامع)
                                         ii.    Lafaz (ب) huruf jar yang mutasharrif,lafaz (انتصار) mukhtash sebab mudhaf. Jar-majrur mahal rafa’ sebab naibul-fail, atau majrur mahal rafa’ dan huruf jar zaidah. Contoh: (فُرح بانتصار المسلمين)
F.     Mashdar Muawwal. Contoh: (عُلِّمَ أَنَّكَ حَاضِرٌ)

12.3. KETENTUAN/KAIDAH NA’IBUL FA’IL (الضوابط والقواعد لنائب الفاعل)
A.     Tidak boleh membuang na’ibul Fa’il dengan kondisi apapun.
B.    Naibul Fa’il selalu marfu’ dan terletak setelah fi’il majhul, baik secara langsung atau tidak.Contoh: (يُفْتَحُ الْبَابُ – لُقِّبَتْ بِالزَّهْرَاءِ فَاطِمَةُ)
C.     Apabila naibul Fa’il berbentuk mufrad, mutsanna, atau jamak maka fi’il-nya tetap mufrad.Contoh: (ضُرِبَ الْوَلَدُ - ضُرِبَ الْوَلَدَانِ – ضُرِبَ الْأَوْلَادُ)
D.    Fi’il dan naibul Fa’il harus sama dalam mudzakkar atau mu’annats-nya.Contoh: (ضُرِبَ أَحْمَدُ – ضُرِبَتْ فَاطِمَةُ)
E.     Boleh tidak sama mu’annats dan mudzakkar-nya antara fi’il dan naibul Fa’il apabila:
1.     Naibul Fa’il-nya mu’annats yang terpisah dari fi’il-nya.Contoh: (ضُرِبَتْ فَاطِمَةُ أَمْسِ - ضُرِبَ أَمْسِ فَاطِمَةُ)
2.     Naibul Fa’il-nya berupa isim mu’annats majazi.Contoh: (أُنْهِيَتِ الْحَرْبُ - أُنْهِيَ الْحَرْبُ)
3.     Naibul Fa’il-nya berupa jamak taksir. Contoh: (بُنِيَتِ الْبُيُوْتُ - بُنِيَ الْبُيُوْتُ)
F.     Wajib men-tanits-kan fi’il apabila:
1.     Naibul Fa’il-nya berupa isim dzahir mu’annats haqiqi. Contoh: (ضُرِبَتْ فَاطِمَةُ)
2.     Naibul Fa’il-nya berupa isim dhamir yang rujukannya ke mu’annats haqiqi maupun majazi. Contoh: (فَاطِمَةُ ضُرِبَتْ – اَلْحَرْبُ أُنْهِيَتْ)
Pada kedua contoh di atas yang menjadi naibul Fa’il-nya adalah dhamir ghaib muanats yaitu (هِيَ).
3.     Naibul Fa’il bisa terletak setelah Isim Maf’ul yang beramal seperti fi’il majhul. Contoh: (جَاءَ أَحْمَدُ الْمُكَرَّمُ أَبُوْهُ). Kata (أَبُوْهُ) merupakan naibul Fa’il dari (الْمُكَرَّمُ) yang merupakan isim Fa’il yang beramal seperti fi’il.
G.    Na’ibul Fa’il dibentuk dengan cara mengubah kalimat aktif menjadi kalimat pasif.Langkah-langkahnya yaitu: (1) Membuang Fa’il dalam kalimat aktif tersebut; (2) Posisi yang sebelumnya maf’ul, diubah menjadi Fa’il-nya; (3) Fi’il madhi ma’lum atau fi’il mudhari’ ma’lum dalam kalimat aktif tersebut diubah menjadi fi’il madhi majhul atau fi’il mudhari’ majhul. Contoh: (شَرَبَ مُحَمَّدٌ الْقَهْوَةَ) menjadi (شُرِبَ الْقَهْوَةُ) dan (يَشْرَبُ مُحَمَّدٌ الْقَهْوَةَ) menjadi (يُشْرَبُ الْقَهْوَةُ).
H.    Jika maf’ul bih-nya dua atau lebih maka maf’ul bih yang pertama dijadikan naibul Fa’il dan yang kedua tetap manshub sebagai maf’ul bih. Contoh: (أَعْطَى عَلِيٌّ مِسْكِيْنًا ثَوْبًا) menjadi (أُعْطِيَ مِسْكِيْنٌ ثَوْبًا). Kata (مِسْكِيْنًا) sebagai maf’ul bih pertama dan kata (ثَوْبًا) sebagai maf’ul bih kedua. Sebagaimana kita ketahui bahwa naibul Fa’il itu diambil dari maf’ul bih akan tetapi pada kalimat di atas terdapat dua maf’ul bih yaitu kata (مِسْكِيْنًا) dan (ثَوْبًا), maka yang menjadi naibul Fa’il adalah kata (مِسْكِيْنًا) yang kemudian berubah menjadi (مِسْكِيْنٌ) sedangkan kata (ثَوْبًا) tetap bertindak sebagai maf’ul bih.
I.      Sebab-sebab membuang Fa’il:
1.     Karena sudah  di ketahui.Contoh: (وحلق الانسان ضعيفا)
2.     Karena tidak di ketahui, jadi tidak bisa menyebutkan.Contoh: (سرق الامتعة البارخة)
3.     Karena mengawatirkan fa’il. Contoh: (ضرب ابن احيك مساء)
4.    Karena takut padanya. Contoh: (اختطفت طائرة جارودا المتو جهة الهند)
5.     Karena ingin atau bermaksud untuk menyelamatkan dan merahasiakan.Contoh: (ركب الحصن امام ساحة المدرسة)
6.     Karena kemuliaannya atau karena mengagungkannya.Contoh: (علملت الفاحشة فى اليلة المنصرمة)
7.     Karena meremehkannya. Contoh: (ئظم المعهد تنظيما رصينا معجبا)
8.     Karena tidak ada gunanya untuk disebutkan.Contoh: (وادا حبيتم بتحية فحية فحيوا باحسن منها اوردواها)



PEMBAHASAN ILMU NAHWU TERLENGKAP : klik disini


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)


##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########