Pusat Belajar Bahasa Arab - Ilmu Alat : Nahwu (Bab Maf'ul Ma'ahu)

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Wahyu Hestya


Materi & Soal - Nahwu, Sharaf, I'rab & TOAFL Tes Seleksi Timur Tengah



BAB 26 : AL-MAF’UL MA’AHU (المفعول معه)

26.1. PENGERTIAN (تعريف المفعول معه)
                Maf’ul ma’ahu adalah isim yang di-nashab-kan yang disebutkan untuk menjelaskan sesuatu yang menyertai proses terjadinya suatu peristiwa, terletak setelah wawu al-ma’iyyah (واو المعية) yang menjelaskan sesuatu bersama-sama.

26.2. CONTOH MAF’UL MA’AH (نماذج المفعول معه)
A.     (سِرْتُ وَالنِيْلَ) = Aku berjalan sepanjang sungai Nil.
B.    (اِسْتَيْقَظْتُ وَتَغْرِيْدَ الطُيُوْرِ) = Aku bangun tidur bersamaan dengan berkicaunya burung-burung.

26.3. SYARAT-SYARAT & KETENTUAN MAF’UL MA’AHU (شروط وضوابط المفعول معه)
A.     Ada isim yang manshub sebagai fadhah (bukan pokok kalimat).Artinya, kalimat yang ada sebelum wawu al-ma’iyyah tetap bisa dipahami meskipun tidak ada maf’ul ma’ahu tersebut. Sedangkan jika setelah wawu termasuk umdah (pokok kalimat), maka wawu tersebut tidak boleh dianggap sebagai wawu al-ma’iyyah tetapi wawu ‘athaf.
B.    Adanya jumlah yang terdapat sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf fi’il tersebut.
1.     Jumlah Fi’liyyah. Contoh: (سِرْتُ وَالطَرِيْقَ)
2.     Jumlah Ismiyyah.
a.        Mubtada’ Muawal dan Khabar Muakhkhar. Contoh: (أَنْتَ كَسْلَانٌ وَالمُحَاضَرَاتُ)
b.        Mubtada’ Muakhkhar dan Khabar Muawwal. Contoh: (مَا أَنْتَ وَزَيْدًا)
C.     Adanya wawu al-ma’iyyah yang mendahului isim yang tersebut jelas dalam sebuah kalimat
D.    Ber-i’rab nashab
E.     Berfungsi menyebutkan kebesertaan
F.     Supaya tidak tercampur, perlu dijaga perbedaan antara wawu ‘athaf dengan wawu al-ma’iyyah. Wawu ‘athaf memberi faidah ikut sertanya kata sebelum dan sesudah wawu tersebut dalam hal penisbatan hukum kepada keduanya. Contoh: (حَضَرَ مُحَمَّدٌ وَحَسَنٌ) = Muhammad dan Hasan telah hadir. Wawu di sini adalah wawu ‘athaf. Adapun wawu al-ma’iyyah tidak memberi faidah ikut sertanya kata sebelum dan sesudah wawu tersebut dalam hal penisbatan hukum, akan tetapi hanya menunjukkan kepada kebersamaan.
G.    Ada 2 kemungkinan isim setelah wawu, apakah ma’iyyah atau ma’thuf:
1.     Wajib sebagai maf’ul ma’ah, hal ini ketika ada penghalang untuk di-athaf-kan. Contoh: (سِرْتُ وَالنِّيلَ) (قُمْتُ وَزَيدًا). Lafaz Zaid tidak boleh di-marfu’-kan, karena tidak bisa di-’athaf-kan kepada dhamir rafa’ muttashil. Ada kaidah bahwa meng-’athaf-kan isim kepada dhamir rafa’ muttashil harus diberi taukid terlebih dahulu atau diberi pemisah oleh kata lain. Contoh: (قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَءَابَآؤُكُمْ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ). Lafaz ( ءَابَآؤُ) di’athafkan kepada dhamir rafa’ muttashil (تُمْ) sehingga harus ada pemisah, yaitu dhamir munfashil sebagai taukid. Contoh lain: (سَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا ءَابَآؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَىءٍ). Lafaz ( ءَابَآؤُ)  di-’athaf-kan kepada dhamir rafa’ muttashil (نَا) sehingga harus ada pemisah, yaitu huruf (لا ).
2.     Lebih baik meng-’athaf-kan. Contoh: (قُمْتُ أَنَا وَزَيدٌ). Lebih baik untuk meng-’athaf-kannya karena pada asalnya wawu di sini untuk ‘athaf, selama tidak ada penghalang. Boleh juga menjadikannya sebagai maf’ul ma’ah, contoh: (قُمْتُ أَنَا وَزَيدًا). Berarti Zaid tidak ikut berdiri, hanya menemaniku berdiri pada satu tempat dan waktu. Akan tetapi apabila kita mengetahui bahwa maksud yang berbicara adalah salah satu dari keduanya, maka berarti wajib kita meng-i’rab-nya sesuai dengan maksud dari si pembicara.
H.    Amil pada Maf’ul Ma’ah seperti yang kita ketahui pada definisi maf’ul ma’ah di atasbahwa yang membuat maf’ul ma’ah dibaca nashob adalah fi’il-nya atau isim yang menyerupai fi’il (syibhu fi’il). contoh: (سرتُ والليلَ) (انا ذاهبٌ وخالداً) (وحسبُكَ وسعيداً ما فعلتُما).
I.      Akan tetapi terkadang amil maf’ul ma’ah juga dikira-kirakan.Hal itu jika jatuh setelah (ما وكيفَ) istifhamiyyah. Contoh: (ما أنتَ وخالداً) sebenarnya (ما تكون وخالداً؟). Contoh lain: (وكيفَ أنتَ والسفرَ غداً) sebenarnya (وكيف تكونُ والسفرَ غداً)

26.4. TENTANG WAWU AL-MA’IYYAH (واو المعية)
Menyangkut adanya wawu al-ma’iyyah sehingga dapat disebut suatu kata sebagai al-maf’ul ma’ah tentunya ia harus berbeda fungsinya pada kalimat lain, seperti al-wawu li al-qasam, wawu al-‘athaf dan wawu al-ibtidaiyyah. Menyangkut wawu al-ma’iyyah pada al-maf’ul ma’ah menimbulkan problem tersendiri, karena adanya al-wawu sehingga isim sesudahnya yang menjadi al-maf’ul ma’ah langsung menjadi manshub. Dengan demikian, seharusnya ia berfungsi me-nashab isim tersebut. Ternyata menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda. Sebahagian ahli nahwu menganggap al-wawu tersebut sebagai amil yang me-nashab al-maf’ul ma’ahu. Sedangkan menurut pendapat Baha’ Al-Dinbahwa pendapat yang mengatakan wawu yang berfungsi me-nashab isim adalah tidak benar. Menurut pendapat tersebut bahwa yang berfungsi me-nashab isim tersebut adalah fi’il-nya itu sendiri.
Para ahli nahwu tentunya bertahan pada pendiriannya masing-masing.Bagi yang mengatakan bahwa yang berfungsi me-nashab isim adalah al-wawu. Sebab isim yang manshub muncul sesudah al-wawu. Adapun yang bertahan pada pendiriannya bahwa fi’il itu sendiri yang me-nashab isim tersebut karena salah satu fungsi fi’il adalah me-nashab isim. Kalau dianalisis lebih lanjut menyangkut fi’il yang me-nashab isim tersebut, tentunya kurang tepat sebab al-maf’ul ma’ah yang muncul sesudah khabar muqaddam pada jumlah tersebut ditakdirkan menjadi (أكون) dan setarafnya. Fi’il tersebut adalah (ناقص). Ia bukan al-fi’il al-muta’addiy. Dengan analisis tersebut, dapatlah dikatakan bahwa dikatakannya al-wawu tersebut sebagai wawu al-ma’iyyah adalah untuk menyertai fi’il, isim, dan semacamnya dan bersama-sama membentuk al-maf’ul ma’ah. Menyangkut fi’il yang disertainya boleh fi’il muta’addiy dan boleh pula fi’il yang naqish yang mahzhuf dengan taqdir (أكون) dan setarafnya. Namun jika isim yang disertainya dan langsung me-nashab isim adalah isim yang fadhlan dari segi bendanya, tetapi dapat juga me-nashab isim jika isim tersebut lemah dari segi ‘athaf. Ini sangat berarti bahwa fungsi wawu pada al-maf’ul ma’ah lebih nyata dibanding dengan fungsinya fi’il. Dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi wawu sebagai huruf adalah me-nashab isim jika ia berada dalam pembicaraan al-maf’ul ma’ah.
Kenyataan menunjukkan bahwa jika muncul pembahasan menyangkut al-wawu fungsi dan kedudukannya, maka yang lebih utama berfungsinya al-wawu itu adalah pada al-maf’ul ma’ah. Dibalik kenyataan itu, perlu pula dikemukakan bahwa sekalipun wawu al-ma’iyyah itu berfungsi me-nashab isim, tetapi ia tidak me-nashab isim yang lain jika isim tersebut setaraf dengan isim sebelumnya.




PEMBAHASAN ILMU NAHWU TERLENGKAP : klik disini


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)


##########
 
BIMBINGAN MASUK UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Lebanon / Lebanon - Maroko / Maroko - Mesir / Mesir- Pakistan / Pakistan - Sudan / Sudan - Qatar / Qatar - Saudia Arabia / Arab Saudi  Tunisia / Tunisia - Suriah - Yaman / Yaman - Turki - Yordania / Yordania BIMBINGAN BELAJAR MASUK GONTOR : Putra - Putri CONTOH SOAL TES SELEKSI UNIVERSITAS TIMUR TENGAH : Tahun 2010 - Tahun 2011 - Tahun 2012 - Tahun 2014 - Tahun 2015 - Tahun 2016 - Tahun 2017 BELAJAR ILMU KEISLAMAN : Rumah Tahfidz - Ilmu Keislaman - Kursus Bahasa Arab PINTAR TOAFL : Panduan (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Sima'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Qira'ah (1 / 2 / 3 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8) Tarakib (1 / 2 / 3 / 4 / 5) Kitabah (1 / 2 / 3) Kunci Jawaban (1 / 2 / 3 / 4) KAMUS BAHASA ARAB : Idiom (1) BAB KEILMUAN ISLAM : Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq
##########